Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Indrajaya, mendesak penerapan sanksi maksimal terhadap Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang diduga bermain judi online menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar. Indrajaya menilai, kesalahan Almuqarrom harus diganjar dengan pemecatan dia sebagai aparatur sipil negara.
Hukuman berupa pemecatan dari kursi camat dianggap tidak cukup lantaran Almuqarrom ditengarai menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan ilegal. Ia pun menegaskan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran berat.
“Almuqarrom tidak cukup hanya dipecat dari jabatan camat. Ia harus dipecat dari ASN karena telah menyalahgunakan KKPD untuk judi online. Ini pelanggaran serius,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Januari 2026.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu melanjutkan, dari kasus ini aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap ASN atau pejabat publik yang terlibat judi online, apalagi jika menggunakan fasilitas negara.
Indrajaya menilai, pejabat yang bermain judi saja harus dijatuhi hukuman berat. Lebih-lebih mereka yang menyalahgunakan fasilitas yang dibiayai dengan anggaran negara. Sanksi tegas juga diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Almuqarrom harus disanksi berat agar menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan perang melawan judi online. Jangan sampai justru pejabatnya sendiri yang mencederai upaya tersebut,” ujar Indraya.
Dalam pemberitaan di media disebutkan bahwa Wali Kota Medan Rico Waas telah mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Pemecatan itu imbas dari dugaan bahwa Almuqarrom menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah senilai Rp 1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi.






