Perkara Ikuti Tren Bikin Aturan Gratifikasi Diubah KPK

Jakarta

KPK mengubah peraturan KPK terkait gratifikasi. KPK menyatakan perubahan ini sesuai dengan tren saat ini.

Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram @offficial.kpk seperti dilihat detikcom pada Rabu (28/1/2026). Dalam penjelasan informasi yang ditulis, perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Berikut ini perubahan peraturan gratifikasi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor)

ADVERTISEMENT
– Hadiah pernikahan/upacara adat-agama;

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp 1.500.000/pemberi

– Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang;

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 200.000/pemberi, (total Rp 1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun)

– Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus

2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.

Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi
Aturan sebelumnya; berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Kemudian diubah menjadi; berdasarkan sifat ‘prominent’ yakni penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan.

Pada peraturan sebelumnya dijelaskan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Lalu, diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi, ada tujuh tugas yang harus dikerjakan oleh unit pengendalian gratifikasi sebagai berikut;

1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Adapun jika masyarakat ingin mengetahui secara lebih lengkap tentang perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026 ini, dapat langsung mengunjungi website bit.lyPeraturanKPKNomor1Tahun2026.

Alasan KPK Ubah Aturan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan aturan gratifikasi itu diubah. Hal ini berkaitan dengan penyesuaian.

“Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” kata Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia mencontohkan salah satu perubahan aturan gratifikasi ada pada nilai batas wajar yang kini menjadi Rp 1.500.000 per pemberi dari sebelumnya Rp 1.000.000. Perubahan angka itu telah disesuaikan dengan situasi yang ada.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” sebutnya.

Imbauan Agar Tolak Gratifikasi

Setyo menegaskan prinsipnya seharusnya gratifikasi ditolak sejak awal. Menurutnya, jika sudah ada pemberian yang berindikasi bentuk gratifikasi, sebaiknya ditolak saja sejak awal.

“Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.

(rdp/rdp)

  • Related Posts

    Hujan-Angin Kencang Bikin Rumah di Bogor Ambruk, Penghuni Mengungsi

    Jakarta – Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan rumah warga ambruk di Cibinong, Kabupaten Bogor. Penghuni mengungsi sementara karena rumah tidak bisa ditempati. “Dikarenakan hujan deras dengan durasi yang lama…

    Menag: Pembentukan Ditjen Pesantren Butuh Rp 12,6 Triliun

    MENTERI Agama Nasaruddin Umar melaporkan ke Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat bahwa kebutuhan anggaran pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren mencapai Rp 12,6 triliun. Nasaruddin mengatakan anggaran awal itu diperlukan untuk mendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *