Daerah Rawan Tawuran Dipelototi Polda Metro Jelang Ramadan

Jakarta

Menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar operasi rutin yang ditingkatkan. Operasi bersandikan ‘Pekat Jaya 2026’ menyasar kriminalitas jalanan hingga tawuran.

Dirangkum detikcom, Operasi Pekat Jaya digelar selama 14 hari, mulai Rabu, 28 Januari 2026 hingga 11 Februari 2026. Ada sejumlah sasaran yang ditargetkan dalam Operasi Pekat Jaya 2026 ini untuk memastikan Jakarta aman selama bulan Ramadhan.

Mengawali pelaksanaan operasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menggelar apel pasukan. Ratusan personel dikerahkan untuk melaksanakan operasi di seluruh penjuru Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

675 Personel Dikerahkan

Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan personel untuk melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2026. Personel tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta, Bekasi, Tangerang, hingga Depok.

Irjen Pol Asep Edi mengatakan operasi ini merupakan pengejawantahan tugas pokok Polri dalam memelihara kamtibmas sekaligus menegakkan hukum.

Meski demikian, jenderal bintang dua itu menjamin pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 dilakukan secara humanis dan profesional.

“Melalui operasi ini, Polri akan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan tindak pidana lainnya. Namun demikian, setiap tindakan di lapangan harus dilaksanakan secara profesional proporsional, sesuai prosedur,” jelasnya.

Sasaran Operasi: Tawuran-Geng Motor

Kapolda Irjen Asep Edi mengatakan tren kejahatan selama Ramadan memiliki kecenderungan meningkat. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat, seperti tawuran hingga geng motor.

“Menjelang bulan Ramadan gangguan Kamtibmas cenderung mengalami peningkatan, terutama berupa tawuran, aksi keributan geng motor, aktivitas premanisme serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya,” kata Irjen Asep Edi Suheri.

Irjen Asep mengatakan meningkatnya kejahatan di Jakarta ini terjadi karena beberapa alasan, mulai konsumsi minuman keras menjadi penyebabnya. Irjen Asep menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kejahatan.

“Kondisi tersebut dipicu oleh berbagai faktor, antara lain konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, provokasi melalui media sosial serta tekanan sosial ekonomi yang meningkat menjelang bulan suci Ramadan,” kata dia.

Patroli di Daerah Rawan Ditingkatkan

Irjen Asep menambahkan personel yang bertugas akan menjaga daerah rawan kejahatan dan tawuran. Pihaknya sudah memetakan wilayah rawan, termasuk kawasan Manggarai hingga Jalan Jenderal Basuki Rachmat (Basura).

“Nanti kita akan fokus di wilayah hukum Jakarta Pusat, Jakarta Timur, yang sering, termasuk Jakarta Selatan. Itu yang wilayah perbatasan akan kita tempatkan pos pantau dan juga mobile dari patroli gabungan,” tuturnya.

Selain itu, polisi akan menjemput bola mendatangi sekolah dan memberikan imbauan agar para siswa tidak terlibat dalam aksi tawuran. Lebih jauh, patroli siber juga digencarkan untuk memastikan Jakarta aman.

Irjen Asep meminta personel yang bertugas mengedepankan tindakan humanis tapi tetap tegas dalam bertindak. Dia juga meminta personel bersikap profesional dan proporsional sesuai aturan yang ada.

“Pahami karakteristik wilayah tugas dan tingkatkan kewaspadaan, serta responsif terhadap setiap perkembangan situasi di lapangan. Kedepankan pendekatan yang humanis dan orientasi pelayanan, sehingga pelayanan polisi benar-benar dirasakan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” kata dia.

(mea/mea)

  • Related Posts

    Perkara Ikuti Tren Bikin Aturan Gratifikasi Diubah KPK

    Jakarta – KPK mengubah peraturan KPK terkait gratifikasi. KPK menyatakan perubahan ini sesuai dengan tren saat ini. Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram…

    Aturan Batas Besaran Gratifikasi Diubah, KPK Beberkan Alasannya

    Jakarta – KPK menjelaskan alasan perubahan peraturan mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan nominal pelaporan gratifikasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *