Beredar Reshuffle Kabinet, Golkar-Demokrat Serahkan Keputusan ke Presiden

Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menanggapi isu reshuffle di Kebinet Merah Putih usai Thomas Djiwandono terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Sarmuji menyebut reshuffle merupakan kewenangan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

“Golkar konsisten urusan reshuffle menjadi kewenangan penuh presiden baik soal waktu, cakupan, alasan maupun hal lain yang berkaitan dengan reshuffle,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron. Ia menyebut jika presiden membutuhkan pergantian menteri atau wamen di kabinet maka hal itu dipersilakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Urusan menteri atau wakil menteri adalah hak prerogatif presiden. Oleh karenanya apakah ada reshuffle ataupun tidak, diserahkan sepenuhnya kepada presiden,” ucap Herman Khaeron.

“Silakan jika itu kebutuhan presiden,” sambungnya.

Untuk diketahui, Thomas Djiwandono telah dipilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (27/1)

Thomas melepaskan posisinya sebagai Wamenkeu. Hingga kini belum ada yang mengisi posisi Wamenkeu yang ditinggalkan Thomas.

Di sisi lain, ada pula celetukan soal Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono yang segera merapat ke eksekutif. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat rapat di DPR, Senin (26/1).

Budisatrio Djiwandono pun telah menanggapi seloroh Utut tersebut. Budi mengatakan saat ini masih menjadi pimpinan Komisi I.

“Nggak tahu, makanya tanyakan pada Pak Utut. Tugas kita tetap sekarang di Komisi I,” kata Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

(dwr/eva)

  • Related Posts

    Perkara Ikuti Tren Bikin Aturan Gratifikasi Diubah KPK

    Jakarta – KPK mengubah peraturan KPK terkait gratifikasi. KPK menyatakan perubahan ini sesuai dengan tren saat ini. Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram…

    Aturan Batas Besaran Gratifikasi Diubah, KPK Beberkan Alasannya

    Jakarta – KPK menjelaskan alasan perubahan peraturan mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan nominal pelaporan gratifikasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *