PRESIDEN Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Energi Nasional periode 2026-2030. Para anggota yang dilantik berasal dari unsur pemerintah, termasuk sejumlah menteri, dan unsur pemangku kepentingan seperti akademikus hingga pelaku industri.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026. Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjabat Ketua DEN, memimpin sumpah jabatan untuk para anggota yang dilantik.
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo mendiktekan sumpah jabatan anggota DEN pada Rabu 28 Januari 2026.
Pelantikan anggota DEN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan dan Keputusan Presiden Nomo 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
Dalam pelantikan hari ini, Prabowo secara resmi mengangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai ketua harian DEN. Terdapat tujuh menteri lainnya yang juga dilantik Prabowo sebagai anggota DEN.
Sementara dari unsur pemangku kepentingan, terdapat delapan anggota DEN yang dilantik. Mereka sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepentingan atau fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada November 2025 lalu.
Berikut daftar anggota DEN periode 2026-2030:
Ketua Harian:
– Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Anggota unsur pemerintahan:
– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
– Menteri Bappenas Rachmat Pambudy
– Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
– Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
– Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Anggota Unsur Pemangku Kepentingan:
– Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
– Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
– Satya Widya Yudha (Industri)
– Sripeni Inten Cahyani (Industri)
– Unggul Priyanto (Teknologi)
– Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
– Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
– Surono (Konsumen)
Dewan Energi Nasional adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tetap. Salah satu tanggung jawab utamanya adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan energi nasional. DEN dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Secara kelembagaan, DEN diketuai oleh presiden dan wakil presiden sebagai wakil ketua. Sementara menteri ESDM menjabat sebagai ketua harian DEN.






