Penjelasan Wamenag Soal Anggaran TPD-TPG Belum Tersedia

WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menanggapi penundaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) lulusan sertifikasi 2025. Menurut dia penundaan terjadi karena kebutuhan anggaran tersebut belum seluruhnya terakomodasi dalam APBN 2026.

Ia menjelaskan, secara ideal guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 seharusnya sudah menerima tunjangan sertifikasi pada 2026. Namun, kebutuhan anggaran tersebut belum seluruhnya terakomodasi dalam perencanaan awal.

Menurut dia, kondisi itu terjadi karena kelulusan PPG berlangsung setelah proses pembahasan anggaran ditutup “Sebagian sudah, belum tercover seluruhnya, terutama guru-guru yang lulus PPPK dan PPG 2025. Anggarannya sudah ditutup, mereka baru lulus, otomatis belum bisa dimasukkan,” kata dia di kompleks parlemen, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia mengatakan, agar tunjangan tersebut tetap dapat dibayarkan pada tahun berjalan, diperlukan mekanisme anggaran perubahan atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Namun, pengajuan ABT tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. “Untuk mengajukan ABT, datanya harus dibahas secara komprehensif, termasuk tata kelolanya seperti apa,” kata dia.

Romo Syafi’i menambahkan, pembahasan tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penganggaran di tahun-tahun mendatang. Menurut dia, perbaikan perencanaan dan pengelolaan data menjadi kunci agar kebutuhan anggaran tunjangan profesi guru dapat terakomodasi sejak awal.

Sementara Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya mengajukan ABT sebesar Rp 5,87 triliun yang ditujukan untuk pembayaran tunjangan bagi yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025, yang belum tercantum dalam pagu awal anggaran 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui,” kata Kamaruddin dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Januari 2026.

Pengajuan ABT, kata dia, difokuskan memenuhi hak guru dan dosen yang telah dinyatakan lulus sertifikasi. Saat ini, proses pengajuan anggaran tambahan masih direviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Meski demikian, perhitungan pembayaran akan tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, beredar surat yang menyatakan Kemenag menunda pembayaran TPG dan TPD bagi yang lulus sertifikasi 2025. Penundaan tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Dalam surat dijelaskan, alokasi anggaran TPG dan TPD dalam APBN anggaran 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus pendidikan profesi tahun 2025, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian bunyi surat itu, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.

  • Related Posts

    Gempa M 4,3 Guncang Tahuna-Kepulauan Sangihe Sulut

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,3 terjadi di Kota Thuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Gempa berpusat di laut. BMKG melaporkan gempa terjadi Kamis (29/1/2026), pukul 02.45 WIB. Gempa…

    Alarm Banjir Sempat Bunyi, BPBD Pastikan Tinggi Muka Air di Bekasi Menurun

    Jakarta – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sempat mengunggah video alarm peringatan banjir di sejumlah titik wilayah Bekasi berbunyi. Namun kini tinggi muka air di pintu-pintu air Bekasi sudah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *