Lestari Moerdijat Dorong Ekosistem Perlindungan Anak Cegah Kekerasan

Jakarta

Upaya membangun ekosistem hukum yang kuat dan edukasi yang memadai dinilai penting untuk melindungi generasi penerus bangsa dari beragam tindak kekerasan. Langkah ini diperlukan seiring meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak, termasuk di ruang digital.

“Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak harus segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh Lestari dalam diskusi daring bertema ‘Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2021, ujar Lestari, catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya 859 kasus khusus child grooming. Hingga akhir 2023, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif.

Pada 2024, KemenPPPA mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus. Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat bahwa upaya pencegahan dan perlindungan anak dari ragam tindak kekerasan saat ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Mengingat ancaman kekerasan terhadap anak semakin besar dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini.

Regulasi yang mengatur data pribadi dan keamanan siber harus diperkuat di era digitalisasi yang mampu menyebarkan beragam konten tanpa mengenal batas.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap sejumlah pihak terkait dapat bersama-sama membangun sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak bangsa, demi mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini berpendapat bahwa fenomena child grooming adalah sesuatu yang nyata dan dekat dengan keseharian kita.

Temuan kasus child grooming dewasa ini adalah fenomena gunung es yang sejatinya masih banyak lagi korban yang takut mengungkapkan kekerasan yang dialaminya. Menurut Amelia, mereka harus kuat untuk mengungkap kasus yang dihadapinya, tanpa kita membebani korban.

“Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata,” tegas Amelia.

Pelaku child grooming sering kali memanipulasi relasi kuasa terhadap korban. Sebab itu, pendekatan dengan perspektif psikologi sangat krusial untuk dilakukan. Perkembangan teknologi menyebabkan dampak grooming semakin besar dengan ancaman yang semakin nyata.

Kanit II Subdit II Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri AKBP, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO sudah ada di 11 Polda di Indonesia yang dapat melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus PPA dan PPO. Dengan perluasan itu, diharapkan kepolisian dapat menangani kasus-kasus PPA dan PPO di tanah air.

Menurut Dwi, grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan terhadap korban dengan target untuk melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya. Media dalam melakukan grooming antara lain game online dan chat aplikasi pesan.

Dalam proses kasus grooming, fakta-fakta kasus bisa diambil berdasarkan antara lain dari keterangan saksi dan alat bukti elektronik. Dasar hukum yang bisa diterapkan dalam kasus-kasus grooming antara lain UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi.

Dwi menanggapi bahwa upaya perlindungan hukum bagi korban harus dikedepankan. Selain itu, pencegahan grooming bisa dilakukan lewat edukasi anak terkait batasan tubuh dan privasi, penggunaan internet dan media sosial, serta edukasi orang tua dan pendidik.

Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono berpendapat, child grooming itu bisa juga disebutkan sebagai pelecehan seksual atau penjahat anak.

Korban biasanya di bawah usia 18 tahun dan paling rentan pada usia 13-17 tahun. Sasarannya, anak dengan kerentanan emosional dan kurang perhatian. Proses grooming biasanya terjadi secara bertahap dan jangka panjang, bukan spontan.

Menurut Fitra, KemenPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) membuka layanan pengaduan resmi sejumlah kasus kekerasan, termasuk child grooming.

Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara, Debora Basaria mengungkapkan bahwa saat ini child grooming menjadi salah satu istilah yang semakin sering dibicarakan masyarakat.

Ruang digital sering dimanfaatkan dalam kasus-kasus child grooming. Menurut Debora, mengenal child grooming tidak mudah, karena pelaku seringkali tampak ramah dan penuh perhatian. Salah satu ciri anak terpapar grooming dapat terlihat saat terjadi perubahan perilaku, anak tiba-tiba tertutup, memiliki hubungan dengan orang baru, sering menyimpan rahasia, dan tidak bersedia bicara tentang aktivitasnya.

Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar mengungkapkan lebih dari 85% tindak pidana kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang terdekat korban. Child grooming terjadi melalui sejumlah proses seperti pendekatan, pengenalan, mengisolasi korban dari support systemnya, pemaksaan, hingga perkosaan.

Dalam kondisi tersebut, Livia berpendapat, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun sistem perlindungan anak-anak di lingkungan masing-masing.

“Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik,” tegas Livia.

Menurut Livia, peningkatan literasi digital, pengenalan anak terhadap otonomi tubuh, dan mencari bantuan profesional, merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan kasus grooming.

Sementara wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat perlu diberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak usia di bawah 16 tahun, seperti yang diterapkan Australia. Saur mengungkapkan, pelarangan penggunaan gawai selama waktu sekolah juga diterapkan dengan tegas.

“Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak,” ujar Saur.

Menurut Saur, tanpa peraturan yang tegas dalam melarang platform media sosial bisa diakses anak-anak, Indonesia akan terus terpapar dengan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Diskusi ini dimoderatori Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) dan menghadirkan Amelia Anggraini (Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem – Anggota DPR RI), Fitra Andika Sugiyono (Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KemenPPPA), AKBP Dwi Astuti (Kanit II Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri), dan Debora Basaria (Dosen Psikologi, Universitas Tarumanagara) sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Livia Iskandar (Direktur Yayasan Pulih) sebagai penanggap.

(akn/ega)

  • Related Posts

    Trump Peringatkan 'Waktu Hampir Habis' karena Iran Tolak Negosiasi dengan AS

    Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan Iran bahwa waktu hampir habis bagi negara itu untuk menghindari intervensi militer AS. Peringatan itu disampaikan setelah Teheran menolak membuka pintu…

    Wamendagri Wiyagus Ungkap Peran Penting BUMD Genjot Perekonomian Daerah

    Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyampaikan peran penting Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia berharap BUMD dapat menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *