BEREDAR surat yang menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) menunda pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPG/TPD) bagi yang lulus sertifikasi 2025. Penundaan tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam surat dijelaskan, alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen yang lulus pendidikan profesi tahun 2025, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian bunyi surat itu, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Kemenag juga meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menghitung kebutuhan anggaran secara rinci dan akurat berdasarkan nama dan alamat penerima untuk diajukan sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran.
Respons Kemenag
Menanggapi penundaan tersebut, Kemenag menyatakan telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran TPG dan TPD pada TA 2026. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pengajuan ABT difokuskan membayar tunjangan profesi tersebut.
Menurut Kamaruddin, kebutuhan anggaran belum masuk pagu awal 2026 karena proses PPG dan sertifikasi dosen 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 berakhir pada Oktober 2025.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
Saat ini, kata dia, usulan ABT tersebut sedang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan. “Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” ujar dia.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran terhitung mulai Januari 2026. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Ia mengklaim penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama direktorat jenderal bimbingan masyarakat agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran secara detail agar pembayaran tunjangan dapat dilakukan tepat sasaran.






