Penjarah Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara!

Jakarta

Terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya saat penjarahan, Dimas Dwiki Rhamadani divonis 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Dimas bersalah dalam kasus penjarahan rumah tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menetapkan barang bukti berupa satu kandang berwarna silver dikembalikan ke Uya. Kemudian, satu sweater bertulisan ‘shining bright’ dikembalikan ke Dimas.

“Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani,” ujar hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Dimas menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merugikan Uya. Hakim mengatakan Dimas juga menikmati hasil perbuatannya berupa penjualan kucing tersebut.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” ujar hakim.

Hakim mengatakan Dimas telah mengakui perbuatannya. Hakim mengatakan pertimbangan meringankan lainnya untuk vonis ini yakni pemberian maaf dari Uya.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” kata hakim.

(mib/maa)

  • Related Posts

    Tambah Terus WNI di Kamboja Ingin Pulang Buntut Bisnis Scam Diberantas

    Jakarta – Warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang ingin pulang ke Tanah Air terus bertambah. Penyebabnya karena sindikat penipuan online di Kamboja diberantas pemerintah setempat. Dirangkum detikcom, Rabu (21/1/2026),…

    Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi atas Terbitnya HGU PT SGC di Lahan Kemhan

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Padahal lahan tersebut milik Kementerian…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *