Jakarta –
Komisi II DPR RI akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 orang calon anggota Ombudsman RI. Nantinya dari 18 nama itu, Komisi III DPR akan memilih sembilan orang.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari 18 nama calon di atas yang diajukan oleh Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Rifqinizamy menjelaskan uji kelayakan akan dilakukan pada Senin (26/1) pekan depan. Setelah itu, barulah Komisi II DPR akan memilih sembilan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026,” sebutnya.
Rifqinizamy menyebutkan masyarakat bisa memberikan saran dan masukan kepada Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan fit and proper test tersebut. Masukan bisa diberikan ke Sekretariat Komisi II DPR RI.
“Saya tegaskan terakhir, saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan setiap calon nantinya akan ditanya mengenai visi dan misi. Rekam jejak setiap kandidat juga akan didalami Komisi II DPR.
“Serta kita juga ingin mendalami strategi penguatan terhadap Ombudsman itu seperti apa ke depan yang akan disampaikan oleh calon-calon tersebut,” kata Aria Bima.
“Kami juga ingin bahwa proses ini tidak hanya menilai secara administratif yang sudah dilampirkan di dalam pendalaman besok, tetapi juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Berikut daftar nama 18 calon Ombudsman RI yang akan menjalani fit and proper test:
1. Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil.
2. AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat.
3. Asnifriyanti Damanik, profesi advokat.
4. Dian Rubiantiy, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
5. Faisal Amir, profesi pegiat LSM.
6. Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI.
7. Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026.
8. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa.
9. Maneger Nasution, profesi akademisi.
10. Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia.
11. Nazir Salim Manik, profesi akademisi.
12. Nuzran Joher, profesi swasta.
13. Partono, profesi peneliti.
14. Radian Syam, profesi akademisi.
15. Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi.
16. Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
17. Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR RI.
18. Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.
(ial/knv)






