KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan posisi yang ditempatkan oleh ribuan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG yang berstatus aparatur sipil negara. Mereka yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK ASN itu menempati posisi kepala dapur makan bergizi gratis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain itu, Dadan mengatakan ribuan pegawai SPPG yang sudah diangkat menjadi ASN juga ditempatkan di kantor pusat. Dia tak merinci sebaran pegawai di masing-masing posisi tersebut. “Berbagai tenaga pendukung, seperti administrasi di setiap kedeputian (BGN),” ujarnya ketika dihubungi pada Rabu, 21 Januari 2026.
Adapun BGN telah mengangkat 2.080 pegawai SPPG menjadi PPPK ASN yang terdaftar di rekrutmen tahap pertama. Menurut Dadan, pegawai SPPG itu terhitung sudah menjadi ASN sejak 1 Juli 2025.
Dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Januari 2026, Dadan menuturkan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK status ASN juga dilakukan pada tahap kedua.
Dia berujar jumlah pegawai yang lolos seleksi di tahap kedua ini sebanyak 32 ribu orang. Dari total tersebut, sebanyak 31.250 orang merupakan kepala SPPG yang sebelumnya telah mengikuti pendidikan lewat program sarjana penggerak.
Selain itu, instansi yang mengurusi proyek MBG ini juga membuka formasi untuk umum dengan kuota sebanyak 750 orang. “Akan diisi 375 akuntan dan 375 tenaga gizi,” katanya.
Guru Besar IPB University ini mengatakan 32 ribu pegawai SPPG tersebut kini tengah menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK ASN. “Diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026,” ujar Dadan.
Sebelumnya, kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN berstatus PPPK dikritik Koalisi Barisan Guru Indonesia. Mereka mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Koalisi Barisan Guru itu menilai kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN tidak adil bagi para guru honorer yang mesti menunggu bertahun-tahun untuk diangkat dengan status serupa.
“Kebijakan ini diskriminatif,” kata Ketua Kobar Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2025.
Pada prinsipnya, kata dia, Koalisi Barisan Guru Indonesia mendukung kebijakan pengangkatan menjadi PPPK dan kepastian kesejahteraan bagi seluruh honorer yang bekerja di bidang pelayanan publik. Namun, pemerintah mestinya bisa mendahulukan guru honorer.
Alasannya, Soeparman menegaskan, guru honorer telah lebih lama mengabdi kepada negara sehingga berhak untuk disejahterakan dengan prioritas. “Pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru,” ujarnya.
Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Penjelasan Basarnas Soal Langkah Kaki Korban Pesawat ATR






