Bupati Sudewo Bentuk 'Tim 8' Peras Perangkat Desa, Siapa Saja Anggotanya?

Jakarta

Bupati Pati Sudewo mengatur strategi sedemikian rupa untuk memuluskan upayanya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Sudewo bahkan sampai membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada dalam melancarkan pemerasan yang dilakukannya.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” lanjutnya.

Adapun ‘Tim 8’ itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Asep mengatakan, dalam ‘Tim 8’ tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep

Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Dalam kasus ini sendiri, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini identitasnya:
– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

(kuf/isa)

  • Related Posts

    Wanita Perkosa Wanita di Mojokerto Laporkan Korban, Ngaku Ditipu Rp 98 Juta

    Jakarta – Wanita asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33), yang diduga memerkosa seorang wanita di Mojokerto, melaporkan balik korbannya. Sebab, DS merasa ditipu oleh korban, sehingga kehilangan uang Rp…

    RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

    Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Komisi III DPR RI menyepakati bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul DPR. Hal itu disepakati dalam rapat kerja yang dilakukan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *