Walkot Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi: Nggak Benar Itu

Jakarta

Wali Kota Madiun Maidi bersikukuh membantah menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Maidi mengatakan semua itu tidak benar.

“Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),” ujar Maidi saat digiring ke mobil tahanan dari dalam gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto. Rochim merupakan orang kepercayaan Maidi.

Sementara Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah. Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Maidi, ada Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.

Ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

(kuf/whn)

  • Related Posts

    Waka Komisi IX DPR Tak Setuju MBG Sasar Lansia-Guru: Melenceng dari Tujuan

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyambut baik rencana perluasan penerima makan bergizi gratus (MBG) kepada anak dari pernikahan siri hingga putus sekolah. Kendati demikian, ia…

    Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *