Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Pemanfaatan Hutan

PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berdampak pada banjir dan longsor.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi sekaligus pada penghujung November 2025 lalu, pemerintah mempercepat audit izin pemanfaatan hutan perusahaan-perusahaan di ketiga provinsi itu. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Prasetyo mengklaim pemerintah berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam. “Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Prasetyo menjelaskan pada Senin, 19 Januari 2026, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melalui video telekonferensi dari London, Inggris. Dalam rapat itu, kata Prasetyo, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. 

Prabowo lalu memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai berikut:

22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh 

1. PT Aceh Nusa Indrapuri, dengan izin seluas 97.905 hektare

2. PT Rimba Timur Sentosa, dengan izin seluas 6.250 hektare

3. PT Rimba Wawasan Permai, dengan izin seluas 6.120 hektare

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber, dengan izin seluas 78.000 hektare

2. PT Biomass Andalan Energi, dengan izin seluas 19.875 hektare

3. PT Bukit Raya Mudisa, dengan izin seluas 28.617 hektare

4. PT Dhara Silva Lestari, dengan izin seluas 15.357 hektare

5. PT Sukses Jaya Wood, dengan izin seluas 1.584 hektare

6. PT Salaki Summa Sejahtera, dengan izin seluas 47.605 hektare

Sumatera Utara 

1. PT Anugerah Rimba Makmur, dengan izin seluas 49.629 hektare

2. PT Barumun Raya Padang Langkat, dengan izin seluas 14.800 hektare

3. PT Gunung Raya Utama Timber, dengan izin seluas 106.930 hektare

4. PT Hutan Barumun Perkasa, dengan izin seluas 11.845 hektare

5. PT Multi Sibolga Timber, dengan izin seluas 28.670 hektare

6. PT Panei Lika Sejahtera, dengan izin seluas 12.264 hektare

7. PT Putra Lika Perkasa, dengan izin seluas 10.000 hektare

8. PT Sinar Belantara Indah, dengan izin seluas 5.197 hektare

9. PT Sumatera Riang Lestari, dengan izin seluas 173.971 hektare

10. PT Sumatera Sylva Lestari, dengan izin seluas 42.530 hektare

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, dengan izin seluas 2.786 hektare

12. PT Teluk Nauli, dengan izin seluas 83.143 hektare

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk., dengan izin seluas 167.912 hektare

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin IUP perkebunan

2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK

Sumatera Utara 

1. PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan 

2. PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Sumatera Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan

2. PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan

  • Related Posts

    Walkot Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi: Nggak Benar Itu

    Jakarta – Wali Kota Madiun Maidi bersikukuh membantah menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Maidi mengatakan semua itu tidak benar. “Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp…

    Satbrimob Polda Banten Bersihkan Sekolah dan Salurkan Al-Qur'an di Aceh

    Jakarta – Personel Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Banten yang tergabung dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Aceh membersihkan sekolah pascabanjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara. Mereka juga menyalurkan bantuan Al-Qur’an…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *