Kemhan: Seleksi Tenaga Ahli DPN Tak Lewat Rekrutmen Terbuka

KEMENTERIAN Pertahanan mengungkapkan proses seleksi tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN) tidak melalui rekrutmen terbuka. Kementerian sebelumnya melantik 12 orang tenaga ahli pada pekan lalu, termasuk putra budayawan sekaligus cendekiawan muslim Emha Ainun Najib, dan Frank Alexander Hutapea, anak dari pengacara Hotman Paris Hutapea.

Menurut Kementerian Pertahanan, DPN memiliki mekanisme khusus untuk merekrut tenaga ahli. “Proses seleksi tenaga ahli DPN tidak dilakukan melalui rekrutmen terbuka, melainkan melalui mekanisme kelembagaan, sesuai kebutuhan DPN,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Rico Sirait saat dihubungi pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rico berujar penetapan tenaga ahli dilakukan melalui keputusan Ketua Harian DPN, yaitu menteri pertahanan atas nama lembaga. Rekrutmen ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional.

Dia berkata rekrutmen tenaga ahli yang direkrut berbeda dengan seleksi aparatur sipil negara (ASN) atau staf politik. “Bukan rekrutmen ASN maupun staf politik,” tutur Rico.

Kementerian Pertahanan mengklaim pengangkatan Noe Letto dan Frank Hutapea menjadi tenaga ahli di DPN tidak berhubungan dengan latar belakang keluarga mereka. “Penugasan ini bersifat profesional dan tidak dikaitkan dengan latar belakang personal di luar kapasitas jabatan,” ucap Rico.

Rico berujar tenaga ahli memiliki sejumlah tugas, di antaranya memberikan kajian, analisis, hingga rekomendasi kebijakan kepada pimpinan DPN.

Ia berujar salah satu kontribusi yang diharapkan dari Noe Letto sebagai tenaga ahli DPN adalah dalam bidang pemikiran strategis lintas disiplin. Menurut dia, bidang-bidang itu di antaranya perspektif sosial, kebudayaan, hingga komunikasi strategis yang relevan untuk memperkaya kajian DPN.

Noe Letto dan Frank Hutapea dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai tenaga ahli DPN pada Kamis, 15 Januari 2025. Mereka dilantik berasama 10 orang lainnya melalui Keputusan Ketua Harian DPB Nomor KEP/3/KH/X/2025.

Dewan Pertahanan Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah presiden untuk memberi pertimbangan kebijakan strategis soal pertahanan negara. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 yang ditandangani Presiden Prabowo Subianto.

DPN diketuai oleh presiden Republik Indonesia. Lembaga ini juga memiliki anggota tetap yaitu wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima Tentara Nasional Indonesia.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Terungkap di Sidang Kasus Chromebook Ada Grup WA Namanya 'Jajanan Pasar'

    Jakarta – Nama grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’ terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Grup itu juga menggunakan kode Senayan untuk Kemendikbud. Nama…

    Said PDIP: Rotasi Anggota Fraksi Bagian Penyegaran, Tak Perlu Ada Prasangka

    Jakarta – Anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengungkap alasan PDIP merotasi 15 anggota fraksi. Said mengatakan rotasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran dan optimalisasi kinerja.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *