DIREKTUR Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menyoroti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis. Hal ini sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerja wartawan tak dapat langsung dituntut pidana ataupun perdata.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Terlepas putusan ini, makna perlindungan hukum sebenarnya harus dimaknai sebagai amanat undang-undang kepada setiap orang, termasuk pemerintah,” kata dia saat dihubungi pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dia mengatakan pemerintah seharusnya berkewajiban menjamin bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi. Pemerintah, ujar dia, wajib memberi perlindungan terhadap jurnalis dari berbagai bentuk ancaman.
Salah satunya dengan melakukan penegakan hukum terhadap serangan yang dialami wartawan. “Sayangnya data menunjukkan serangan kepada jurnalis tidak pernah dituntaskan, impunitas masih terus terjadi,” ucapnya.
Kondisi itu, menurut dia, terjadi lantaran minimnya komitmen dari pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Dia berharap adanya putusan MK mampu mempertegas kembali peran negara dalam melindungi kebebasan pers tersebut.
Sebab, dia menafsirkan putusan MK itu memberi penambahan makna terhadap frasa perlindungan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi ke jurnalis. Dia berujar Mahkamah juga mempertegas proses penyelesaian perselisihan pers sebagai kewenangan Dewan Pers.
Namun, dia mendorong agar komitmen itu tak hanya dilakukan melalui penyelesaian di Dewan Pers. “Tapi bagaimana pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan hukum agar jurnalis tidak mengalami serangan,” kata Mustafa.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum. Mahkamah menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.
Mahkamah membacakan putusan itu dalam sidang permohonan nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang pada Senin, 19 Januari 2026.
Permohonan uji materi dari Iwakum dilakukan untuk Pasal 8 UU Pers. Pasal ini berisi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Iwakum menilai pasal itu belum menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum tersebut dan meminta Mahkamah menegaskan bahwa kerja kewartawanan tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan seluruh sengketa pers harus terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur UU Pers. Proses tersebut termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers. Mahkamah menegaskan bahwa sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif.
Selain itu, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Mahkamah menilai kondisi itu berpotensi mengakibatkan wartawan dijerat hukum tanpa terlebih dulu melalui mekanisme UU Pers. Maka dari itu, Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 8 UU Pers.
Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Profil Bupati Sudewo yang Kena OTT KPK: Pernah Didemo Warga






