PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto menanggapi adanya opsi pelaksanaan pemilihan umum berbasis sistem elektronik atau e-voting pada masa mendatang. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan wacana itu harus dikaji sebelum diterapkan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kalau kajian menurut kami harus, siapa pun itu. Pemerintah, DPR, teman-teman akademisi yang memiliki keilmuan dalam sistem kepemiluan,” kata dia ditemui di kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Namun, dia menegaskan pembahasan mekanisme pelaksanaan pemilu harus mencerminkan sistem yang paling tepat diterapkan di Indonesia. Sebab, menurut dia, tiap-tiap negara memiliki sistem yang berbeda dalam melaksanakan pemilihan umum tersebut.
“Tidak selalu sistem negara lain itu lebih baik atau cocok diterapkan di negara kita,” ujarnya.
Dia berpendapat, mekanisme sistem pemilu harus menitikberatkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. Karena itu, menurut dia, sistem pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan budaya dan karakter bangsa.
“Jadi bukan tujuannya untuk, misalnya, sistem yang kami gagas itu adalah yang paling benar,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Selain itu, Prasetyo mengatakan opsi pelaksanaan e-voting dalam pemilu kerap menjadi pokok pembahasan dalam sistem kepemiluan Tanah Air. Mulai dari pembahasan ihwal tata cara masyarakat memilih secara elektronik, hingga pemanfaatan teknologi dari aspek pasca pencoblosan seperti rekap elektronik.
“Jadi selalu setiap membahas kepemiluan, (pemanfaatan teknologi) itu menjadi salah satu yang pasti dibahas,” ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai pemanfaatan teknologi itu sedikit banyak berdampak pada penghematan biaya pelaksanaan pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Namun, menurut dia, harus dilakukan studi dan kajian secara komprehensif sebelum sistem e-voting dalam pemilihan ini dilakukan. Terlebih, kata dia, masih ada celah kecurangan dalam implementasi pilkada e-voting ini.
“Mengingat di negara-negara lain juga, sebagian partai politik itu kreatif, sehingga e-voting itu dalam waktu berapa jam kadang hasilnya bisa berubah,” ujar dia di kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Dia mengatakan pada dasarnya pelaksanaan pilkada e-voting sebagai ide yang bagus. DPR, ujar dia, tak menutup kemungkinan bakal membahas usulan tersebut.
“Tapi hal pengamanan dari teknologi e-voting itu yang perlu dikaji. Semua nanti dikaji,” kata Dasco
Adapun usulan penggunaan sistem pemilihan elektronik pada proses pemilihan ini diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal ini menjadi satu poin keputusan rapat kerja nasional partai banteng pada 9 hingga 12 Januari 2026.
PDIP beralasan sistem e-voting bisa mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berbiaya rendah. Selain itu, PDIP juga menyatakan menolak wacana pilkada tak langsung.






