KEMENTERIAN Sekretariat Negara belum memutuskan akan membongkar tiang-tiang monorel di area Senayan, Jakarta Pusat. Pada Rabu, 14 Januari 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai pembongkaran tiang monorel yang mangkrak di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Namun, Pemprov Jakarta menyatakan belum akan membongkar tiang monorel yang ada di Senayan. Sebab, tiang monorel mangkrak tersebut berada di wilayah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan hal tersebut dan menyatakan sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jakarta. “Tetapi memang kami belum sampai kepada keputusan untuk melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang monorel di area kawasan Senayan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Prasetyo, pembongkaran tiang monorel yang mangkrak di Senayan itu kemungkinan diputuskan setelah pembongkaran di kawasan Kuningan, Rasuna Said, rampung. “Kami mohon waktu, segera nanti kami koordinasikan itu setelah proses yang di Kuningan kami evaluasi hasilnya seperti apa,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkap alasan tidak membongkar tiang monorel mangkrak di kawasan Senayan, meski tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said sudah mulai pembongkaran. Menurut Rano, kewenangan penanganan tiang monorel tidak berada di tangan Pemprov Jakarta. “Untuk Senayan yang saya ingat, yang saya tahu itu adalah wewenang Sekretariat Negara,” kata Rano, Kamis, 15 Januari 2026, dilansir Antara.
Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR periode 2019-2024 itu mengatakan, keberadaan tiang mangkrak salah satunya di pintu belakang Gedung DPR/MPR cukup mengganggu. Namun, ia mengupayakan agar sebagian tiang monorel yang mangkrak di kawasan Senayan digunakan untuk reklame.






