Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Usai RJ

Jakarta

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polda Metro pun memastikan status tersangka keduanya telah gugur.

“Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa cekal terhadap keduanya juga sudah dicabut. Dia mengatakan kondisi keduanya pun sudah bebas dalam perkara ini.

“Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” tutur Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Eggi-Damai Ajukan RJ

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1).

Jokowi sebelumnya membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terjadi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.

“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu (14/1).

Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya.

“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu, adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.

(kuf/maa)

  • Related Posts

    Tim Pencari Sudah Temukan 2 Korban Kecelakaan Pesawat ATR

    TIM pencarian dan penyelamatan gabungan kembali menemukan satu korban jiwa kecelakaan pesawat ATR 42-500 pada operasi pencarian hari ketiga pada Senin, 19 Januari 2026. Korban ditemukan di kawasan pegunungan Bulusaraung,…

    Prabowo Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

    PRESIDEN Prabowo Subianto tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang kenaikan gaji hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan perpres tersebut telah rampung.“Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya, ya, karena…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *