PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menentang isu pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu mengembalikan pilkada tak langsung dinilai sebagai lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di tingkat lokal. “Padahal sejarah pilkada di Indonesia memberikan pelajaran pahit betapa destruktifnya mekanisme pemilihan oleh DPRD,” kata peneliti Perludem Iqbal Kholidin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 16 Januari 2026.
Dia memberi contoh pelaksanaan pilkada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Di masa itu, ujar dia, proses pemilihan di DPRD justru menjadi ladang subur adanya praktik politik uang.
Menurut Iqbal, praktik politik uang yang masif itu sulit terlacak publik karena mekanisme pemilihan sepenuhnya berada di tangan DPRD. “Politik dagang sapi terjadi di ruang-ruang gelap, di mana suara anggota dewan diperjualbelikan seperti komoditas,” tutur dia.
Isu pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD kembali mencuat menjelang pembahasan RUU Pemilu. Usul menggulirkan kembali pilkada lewat DPRD disampaikan Partai Golkar seusai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu, 20 Desember 2025. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.
Sejauh ini, partai politik pendukung pemerintahan Prabowo menyatakan mendorong wacana pilkada lewat DPRD. Dari delapan partai politik yang ada di Parlemen, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan gamblang menolak pilkada tak langsung ini.
Perludem sendiri telah menyusun pemetaan dan analisis terhadap konfigurasi kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, yang berdasarkan hasil Pemilu 2024. Kajian tersebut untuk memberi gambaran bagaimana wacana pengembalian pilkada tak langsung bakal bekerja secara nyata dalam struktur kekuasaan politik pasca-pemilu terakhir.
Hasil kajian Perludem menunjukkan partai politik pendukung pilkada tak langsung menguasai mayoritas kursi di 475 kabupaten dan kota. “Mencakup lebih dari 90 persen wilayah Indonesia,” ujar Iqbal.
Adapun blok kontra terhadap wacana pilkada tak langsung hanya memiliki dominasi di 12 daerah. Iqbal mengatakan struktur kekuasaan yang timpang itu menyebabkan ruang oposisi nyaris tidak ada. “Dorongan untuk mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD tidak merefleksikan kebutuhan demokrasi lokal, melainkan kalkulasi politik untuk mengamankan kekuasaan berbasi dominasi kursi legislatif,” ucapnya.
Walhasil, dia mengatakan implikasinya akan berdampak pada hilangnya fungsi kontrol sosial dan mekanisme check and balances di daerah. Pilkada tak langsung, kata dia, akan menjadi stempel bagi kepentingan elite politik di pusat yang dipaksakan ke daerah lewat fraksi di DPRD. “Dengan menguasai kursi DPRD dan sekaligus menentukan kepala daerah, koalisi dominan ini akan menciptakan pemerintahan daerah yang kedap terhadap kritik,” ujar Iqbal.






