Kemenkes Ungkap Ancaman Sanksi Kasus Perundungan PPDS Unsri

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan. 

Budi mengatakan Kementerian Kesehatan saat ini masih menunggu hasil investigasi untuk menentukan jenis hukuman yang akan diberikan. “Kita sekarang sedang mengkaji untuk pelaku-pelakunya,” kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan terdapat beberapa ancaman sanksi yang akan diberikan. Sanksi menyasar izin praktik pelaku sebagai dokter dan jabatan fungsional apabila ia mengemban jabatan tertentu.

Dari sisi keprofesian, dokter yang terbukti melakukan perundungan akan di-skorsing alias tidak bisa melakukan praktik selama 6 bulan hingga satu tahun. Kemudian bagi dokter yang terlibat pemerasan akan mendapatkan sanksi tambahan berupa pengembalian uang senilai yang ia peras. “Terus ada pengembalian, pertanggungjawabkanlah,” kata Azhar. 

Sementara dari sisi jabatan fungsional, pelaku perundungan dan pemerasan terancam dicabut dari posisinya. Dalam kasus di Unsri ini, Azhar mengatakan Kementerian Kesehatan juga akan mendorong universitas untuk menjatuhkan sanksi yang tegas kepada fakultas. “Menunda kenaikan pangkat, atau kepala kaprodinya diganti, kepala staf medisnya diganti, terus mereka harus memperbaiki sekitar,” kata Azhar. 

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah membekukan izin penyelenggaraan PPDS Mata di Unsri maupun di Rumah Sakit Mohammad Hoesin. Selama masa penghentian sementara, Kemenkes meminta RSUP M Hoesin dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan. 

Azhar mengatakan izin akan kembali diberikan setelah pihak perguruan tinggi dan RSUP M Hoesin memenuhi syarat perbaikan yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan. Adapun Kementerian Kesehatan memberikan 19 poin perbaikan yang harus dilakukan kedua instansi. 

Sejumlah syarat itu di antaranya menertibkan grup WhatsApp, perbaikan aturan jaga yang lebih ketat guna memastikan keselamatan pasien, serta peniadaan rekening-rekening untuk pengumpulan uang secara tak resmi. “Semakin cepat mereka memenuhi 19 poin itu semakin cepat pula izin kembali dibuka,” kata Azhar. 

Kasus perundungan ini mencuat setelah seorang mahasiswi junior PPDS berinisial OA dilaporkan menjadi korban perundungan dan eksploitasi finansial oleh seniornya. Korban bahkan dikabarkan sempat melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya mengundurkan diri dari program PPDS.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, dugaan perundungan yang dialami korban meliputi pembayaran uang semester, biaya penelitian, dan seminar hingga membiayai gaya hidup pelaku di lingkungan residen. Azhar mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah pelaku. “Ini masih dalam proses investigasi,” ucapnya. 

  • Related Posts

    Mendagri Minta Tambahan Personel TNI-Polri-Sekolah Kedinasan Terjun ke Aceh

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta TNI, Polri hingga sekolah kedinasan untuk menambah personel ke daerah terdampak bencana di Sumatera. Hal itu untuk melakukan percepatan rehabilitasi dan…

    Polisi dan Disdik Mediasi Kasus Guru Adu Jotos dengan Siswa di Jambi

    Jakarta – Polres Tanjung Jabung Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi turut menangani konflik antara guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi. Polisi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *