KLH Gugat 6 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera Rp 4,8 Triliun

Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera. KLH meminta perusahaan itu membayar ganti rugi Rp 4,8 triliun.

“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KLH sendiri melalui Deputi Gakkum sudah melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS. KLH menyebut perusahaan itu melakukan kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4.843.232.560.026 (4,8 triliun). Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 (4,6 triliun). Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250 (178 miliar).

Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.

KLH juga telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk yang saat ini telah diajukan gugatan perdata.

Prinsip strict liability sendiri sebelumnya digunakan dalam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan dengan kerugian lingkungan.

(lir/ygs)

  • Related Posts

    Penyaluran KUR untuk Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp12,23 T

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk penyintas bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera…

    NOC Dukung Erick Thohir Kawal Kasus Pelecehan terhadap Atlet Panjat Tebing

    Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir tegas dalam menanggapi dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di pelatihan nasional (pelatnas) cabang olahraga panjat tebing, dengan mengawal investigasi internal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *