DUGAAN perundungan dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi junior PPDS berinisial OA dilaporkan menjadi korban perundungan dan eksploitasi finansial oleh seniornya. Korban bahkan dikabarkan sempat melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya mengundurkan diri dari program PPDS.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, dugaan perundungan yang dialami korban meliputi pembayaran uang semester, biaya penelitian, dan seminar hingga membiayai gaya hidup mewah pelaku di lingkungan residen.
Menyusul mencuatnya kasus tersebut, Rektor Universitas Sriwijaya menerima tembusan surat dari Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan kepada Direktur Utama RSUP Mohammad Hoesin berkaitan dengan penghentian sementara kegiatan residensi atau PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri di RSMH Palembang.
Dalam surat itu, Kementerian Kesehatan menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Mata sebagai langkah korektif dan pengendalian mutu, menyusul adanya laporan dugaan praktik perundungan di lingkungan pendidikan.
Rektor Unsri Taufiq Marwa mengatakan, pada diktum keempat surat tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan kembali residensi PPDS Ilmu Kesehatan Mata dapat dilakukan apabila seluruh kegiatan yang terkait dengan perundungan telah dihentikan dan pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas.
“Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Unsri bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Rektorat melakukan investigasi internal,” kata Taufiq dalam siaran pers pada Selasa, 13 Januari 2026.
Hasil investigasi menemukan bahwa sebagian praktik yang selama ini berjalan merupakan mekanisme informal yang dianggap sebagai kesepakatan internal di lingkungan residen.
“Meski tidak dimaksudkan sebagai bentuk perundungan, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan serta rasa tidak nyaman bagi sebagian peserta didik,” katanya.
Atas temuan tersebut, pihak fakultas memutuskan menertibkan dan menghentikan seluruh praktik yang dinilai berpotensi menyimpang secara institusional, agar tidak berkembang menjadi budaya yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola pendidikan yang sehat.
“Sebagai tindak lanjut, Dekan FK Unsri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perundungan,” tegasnya.
Selain sanksi, Fakultas Kedokteran Unsri juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan kampus.
Untuk memperkuat pencegahan ke depan, FK Unsri bersama RSMH menyiapkan sejumlah langkah preventif dan sistemik. Di antaranya mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi mahasiswa baru dan residen senior, dengan klausul sanksi pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
Selain itu, dibentuk Badan Anti-Perundungan tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Fakultas juga akan melakukan audit finansial berkala oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) secara mendadak guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar UKT.
Langkah lain yang disiapkan meliputi pengaturan ulang jadwal jaga sesuai standar keselamatan pasien dan kesehatan mental mahasiswa, serta penghapusan tradisi non-akademik di lingkungan residen.
Taufiq menambahkan, Unsri juga menyusun rencana aksi bersama pihak RSMH serta terus berkoordinasi dengan Ditjen Dikti untuk membahas tindak lanjut status program studi ke depan.
“Unsri berkomitmen memastikan setiap langkah perbaikan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai aturan. Kami mengimbau seluruh pihak bersama-sama menjaga iklim akademik yang sehat, menjunjung tinggi etika profesi, serta memberi ruang bagi institusi untuk menyelesaikan proses ini secara bertanggung jawab,” tuturnya.






