Koalisi Barisan Guru Indonesia menyatakan kecewa atas kebijakan pengangkatan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagai aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Koalisi menyebut kebijakan tersebut tidak adil bagi para guru honorer yang harus menunggu bertahun-tahun untuk menjadi PPPK.
“Koalisi guru sangat kecewa dengan kebijakan pengangkatan PPPK yang kami nilai diskriminatif terhadap guru-guru honorer,” ujar Ketua Kobar Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya koalisi guru mendukung pengangkatan PPPK dan kepastian kesejahteraan bagi semua honorer yang bekerja di bidang pelayanan publik. Tetapi, kata dia, karena keterbatasan anggaran, maka terpaksa harus ada urutan prioritas.
Dalam konteks ini, pemerintah semestinya mendahulukan guru honorer yang jelas telah lebih lama mengabdi kepada negara dan berhak disejahterakan. “Koalisi Guru berharap pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru,” tutur dia.
Pengangkatan PPPK pegawai SPPG merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Januari 2026.






