Jakarta –
KPK memastikan akan kembali memeriksa bos Maktour, Fuad Hasan, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
“Tentunya (akan diperiksa kembali). Pemanggilan terhadap seseorang berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Tentu nanti penyidik juga masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara ini yang menyediakan fokus untuk penuntasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga menyampaikan, terkait dengan perpanjangan masa cegah ke luar negeri Fuad Hasan akan ditentukan oleh kebutuhan penyidik. Dia menyebut durasi masa cegah Fuad Hasan baru akan habis pada Februari mendatang.
“Nanti kita akan lihat apakah dalam proses cegah ini masih akan diperpanjang lagi atau tidak. Tapi tentunya memang keterangan-keterangan dari yang disangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” terang Budi.
Dalam kesempatan ini juga, Budi memastikan penyidikan terhadap Fuad Hasan di kasus korupsi kuota haji tidak ada intervensi. Dia mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.
“Tidak ada (intervensi). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan, tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti,” ungkapnya.
Fuad Hasan sendiri memang menjadi pihaknya yang turut serta dicegah oleh KPK ke luar negeri bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Aziz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara Fuad belum.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(kuf/azh)






