Koalisi Guru Minta PTN Tolak TKA Jadi Syarat SNBP

KETUA Koalisi Barisan Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, meminta perguruan tinggi negeri (PTN) penyelenggara seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) bersikap tegas dengan tidak menjadikan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai syarat penilaian. Menurut dia, PTN memiliki independensi akademik yang seharusnya digunakan untuk menolak kebijakan yang berpotensi merugikan siswa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sebagai lembaga akademik yang memiliki independensi dari urusan birokrasi, PTN-PTN penyelenggara SNBP semestinya berani mengambil sikap merdeka untuk tidak menjadikan TKA sebagai syarat penilaian,” kata Soeparman saat dihubungi, Ahad, 11 Januari 2026.

Ia menilai penyelenggaraan TKA saat ini tidak memenuhi standar penilaian yang objektif. Karena itu, kata dia, PTN memiliki alasan kuat untuk menolak TKA dijadikan syarat dalam SNBP. Soeparman juga mengapresiasi langkah kampus negeri yang secara terbuka menyatakan TKA tidak menjadi syarat wajib SNBP dan hanya bersifat pendamping. “Apa yang dilakukan Unpad kami apresiasi. Kami berharap semua PTN penyelenggara SNBP melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Soeparman mengingatkan agar mekanisme SNBP yang selama ini berjalan tidak “dinodai” oleh kebijakan baru yang justru menambah beban dan merugikan siswa. Menurut dia, para murid merupakan generasi muda yang memiliki semangat besar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan seharusnya didukung, bukan dipersulit.

Lebih jauh, Koalisi Guru juga mengkritik kecenderungan pemerintah yang terus melahirkan kebijakan baru di sektor pendidikan. Soeparman meminta pemerintah menghentikan kebijakan yang dinilai mempersulit akses generasi muda ke pendidikan tinggi.

“Sudah saatnya pemerintah berpikir lebih progresif dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi generasi muda untuk mengenyam pendidikan sesuai bakat dan kemampuannya,” kata dia.

Ia mendorong pemerintah untuk fokus memperluas akses pendidikan melalui penguatan program wajib belajar 13 tahun serta menyiapkan skema pendidikan tinggi untuk semua atau university for all. Dalam pandangannya, seluruh bentuk seleksi yang dijadikan syarat akses pendidikan di semua jenjang semestinya dihapus.

“Seleksi dalam bentuk apa pun pada dasarnya adalah kebijakan diskriminatif dalam dunia pendidikan dan mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Soeparman.

  • Related Posts

    Korban Bencana Tapteng Ngaku Diusir dari Pengungsian, Pemkab Buka Suara

    Jakarta – Viral video warga korban bencana alam di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) mengaku diusir dari lokasi pengungsian. Pemkab Tapteng memastikan bahwa hal tidak benar. Dilansir detikSumut, dalam…

    Pasien Super Flu Meninggal di Bandung, Komisi IX DPR Minta Pemda Bersiap

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti kasus pasien ‘super flu‘ atau Influenza A H3N2 subclade K yang meninggal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *