Direksi BUMN Minta Tantiem, Prabowo: Enggak Tahu Malu

PRESIDEN Prabowo Subianto menyindir direksi perusahaan pelat merah yang tidak tahu malu karena meminta tantiem. Momen ini terjadi dalam acara peresmian proyek Refinery Development Master Plan atau RDMP milik Pertamina, di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut Prabowo, ada petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang masih meminta hak tantiem padahal perusahaannya merugi. Adapun tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada direksi, komisaris, maupun karyawan sebagai penghargaan atas kinerja. Pemberian tantiem biasanya didasarkan pada persentase tertentu dari laba bersih perusahaan dan diputuskan melalui rapat umum pemegang saham atau RUPS.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sudah rugi, minta tantiem lagi. Enggak tahu malu, dablek, menurut saya. Direksi-direksi BUMN, saya katakan saja, tidak baik,” ucap Prabowo pada Senin, 12 Januari 2026, sebagaimana disiarkan secara langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Kepala negara mengaku telah meminta Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, untuk membersihkan semua BUMN. “Saya beri tugas kepada Kepala Danantara dan beberapa menteri-menteri yang bertanggung jawab untuk membersihkan semua BUMN. BUMN sangat banyak, banyak yang rugi,” kata Prabowo.

Prabowo lantas mempersilakan petinggi perusahaan pelat merah yang tak mampu untuk mundur. Ia percaya masih ada orang lain yang siap menggantikan mereka. “Kalau enggak sanggup mengabdi dengan penghasilan yang tersedia, berhenti saja, segera minta berhenti,” ucap Prabowo.

Prabowo Subianto telah menghapus hak tantiem itu. Saat pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo mengungkap alasan menghapus tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN. Dia berkata ada perusahaan BUMN yang merugi karena pengelolaan tidak masuk akal. “Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dewan komisaris BUMN beserta anak usahanya kini tidak lagi diizinkan menerima tantiem dan berbagai bentuk insentif lainnya. Sebaliknya, dewan direksi tetap dapat memperoleh hak tersebut sesuai kebijakan yang berlaku. Aturan ini ditetapkan oleh BPI Danantara melalui surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025. Surat tertanggal 30 Juli 2025 tersebut ditandatangani oleh Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

  • Related Posts

    803 Orang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG di Grobogan

    Grobogan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Grobogan menyebut ada 803 orang yang diduga keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG). Sebagian korban telah pulih usai mendapat perawatan. “Total terdampak…

    Waspada! Potensi Banjir Pesisir di 12 Wilayah Utara Jakarta 13-20 Januari

    Jakarta – BPBD DKI Jakarta mengeluarkan peringatan banjir pesisir di Jakarta untuk tanggal 13-20 Januari 2026. Adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan Fase Bulan Baru, yang berpotensi meningkatkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *