RAPAT kerja nasional I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong dilakukannya reformasi sistem politik nasional bersamaan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Reformasi sistem politik tersebut adalah mewujudkan sistem multipartai sederhana sebagai padanan dari pelaksanaan sistem presidensial.
“Tujuan sederhananya ialah agar proses pengambilan keputusan dan administratif menjadi lebih efektif,” kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Senin, 12 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mengatakan, saat ini proses administrasi dan pendaftaran partai politik cenderung dimudahkan untuk berlaga dalam pemilhan umum. Padahal, agar terwujud efektifitas, semestinya proses tersebut, utamanya persyaratan dapat dilakukan lebih ketat.
PDIP juga mendorong agar dilakukan penyederhanaan dalam reformasi sistem politik nasional, salah satunya melalui ambang batas atau threshold. “Pengalaman selama ini banyak partai yang katakanlah memperoleh suara dengan presentasi kecil. Dampaknya, dia sulit memenuhi jumlah fraksi apalagi dengan jumlah komisi yang begitu banyak,” ujar Hasto.
Karena itu, kata dia, penting diwujudkan reformasi sistem politik nasional melalui upaya penyederhanaan dan multipartai. “Jadi, maksudnya agar proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, baik secara administratif dan politis,” katanya.
Adapun dalam rakernas PDIP yang dihelat sejak 9-12 Januari 2026, menghasilkan 21 sikap politik. Antara lain: menolak pilkada dipilih DPRD; mendorong transformasi dan reformasi TNI-Polri; dan menegaskan pentingnya independensi penegak hukum.
Lalu mendorong penguatan otonomi daerah; penguatan kemampuan produksi tani, nelayan, dan peternak; perbaikan manajemen penanggulangan bencana; hingga pencegahan bencana ekologi dengan kebijakan tata ruang, penghentian deforestasi, serta penegakan hukum tegas terhadap kejahatan ekologi.






