Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka langsung ditahan.
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak yang cukup besar.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan ini menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya terjadi proses sanggahan dari pihak perusahaan. Dalam OTT yang dilakukan, sebanyak delapan orang diamankan. Namun KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka, berikut daftarnya:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
– Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Modus ‘All In’
Dwi Budi dan para tersangka lainnya diduga menerima suap pengurangan nilai pajak Rp 4 miliar. Dalam proses sanggahan, tersangka Agus meminta agar TP WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee.
“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” kata Asep.
Pihak PT WP masih melakukan penawaran. PT WP meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar.
“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga,” katanya.
Dugaan Kebocoran Negara hingga Rp 60 Miliar
Dalam kasus ini, diduga ada kebocoran pajak hingga 80%. Asep menyebut diduga sekitar Rp 60 miliar pajak yang masuk ke negara hilang karena kasus ini.
“Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebanyak Rp 15,7 miliar. Sementara fee Rp 4 miliar dibayarkan oleh PT WP melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.
“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” katanya.
“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” katanya.
1,3 Kg Logam Mulia hingga SGD 165 Ribu Disita KPK
KPK menyita logam mulia hingga uang tunai dari para tersangka.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Asep Guntur.
Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:
– Uang tunai Rp 793 juta, uang rupiah
– Uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD), 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar
– Logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
Tersangka Tak Dipamerkan KPK
Dalam jumpa pers, KPK tidak menampilkan para tersangka seperti sebelumnya. Asep menjelaskan hal tersebut dilakukan karena KPK telah mengadopsi KUHAP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep Guntur.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka termaktub dalam di Pasal 90 KUHAP.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.
Ada lima butir ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka di KUHAP baru. Merujuk penjelasan KPK, memang ada pasal yang mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka di KUHAP baru, tepatnya Pasal 91.
Pasal 91 KUHAP
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Pegawai Pajak Tersangka KPK Diberhentikan Sementara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawainya tersebut. DJP terus berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas pegawai yang terlibat.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
DJP akan memberi saksi maksimal jika terbukti bersalah.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucap Rosmauli.
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.
“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.
(wia/idn)






