Kemenhaj: Jika Ada Tawaran Haji Tanpa Antre Berarti Ilegal

KEMENTERIAN Haji dan Umrah menegaskan mulai tahun ini, tidak ada skema ibadah haji tanpa antrean. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji instan karena dipastikan ilegal dan berpotensi penipuan.

“Tidak ada itu haji yang hari ini bayar, besok berangkat. Itu enggak ada. Kalau ada yang menjanjikan langsung berangkat, itu pasti penipuan dan ilegal,” kata Dahnil saat ditemui di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad, 11 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Dahnil, seluruh visa haji pada prinsipnya mengikuti sistem antrean. Satu-satunya pengecualian adalah visa Mujamalah, yakni undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, visa tersebut bersifat diskresi penuh pemerintah Saudi dan umumnya diberikan kepada tokoh tertentu atau individu yang dinilai berjasa. “Itu bukan visa yang bisa diperjualbelikan atau diurus travel,” ujarnya.

Peringatan ini disampaikan Dahnil di tengah penanganan kasus dugaan penggelapan dana haji Furoda oleh PT NMA. Ia memastikan Kementerian Haji dan Umrah fokus pada perlindungan jemaah. “Kalau ada travel atau PIHK yang masih bandel, apalagi melakukan penggelapan dana jemaah, kami tidak segan-segan untuk menutupnya,” kata dia.

Penanganan kasus PT NMA saat ini ditangani oleh pengawas internal dan Inspektorat Jenderal. Pada Senin, 5 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah telah melaksanakan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan aduan jamaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.

Aduan tersebut disampaikan oleh 10 (sepuluh) orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT. NMA. Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima, pada 12 Agustus 2025 telah dicapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai dengan komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, yaitu 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jamaah. Kondisi tersebut menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jemaah.

  • Related Posts

    Serba-serbi Rakernas PDIP

    PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar rapat kerja nasional di Ancol pada 10-12 Januari 2026. Dalam hari pertama pelaksanaan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut hadir. ‎Mantan presiden ke-5 itu didampingi…

    Akhir Pelarian Rampok Dar Der Dor di Jakbar

    Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor berujung penembakan terjadi di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Para pelaku akhirnya berhasil diringkus Polisi. Peristiwa pencurian motor terjadi Rabu (7/1/2026) pagi sekitar pukul 08.00…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *