ALASAN efisiensi yang melatarbelakangi beberapa partai mengusulkan pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD dinilai tidak menjawab persoalan mahalnya pelaksanaan pemilihan secara langsung.
Advokat Themis Indonesia, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa mahalnya biaya politik untuk pilkada tidak disebabkan oleh pemilihan langsung. Tapi, kata dia, karena dipicu oleh perilaku para kontestan dan partai politik yang kerap melakukan praktik menyimpang. “Maka memberi rumus pemilihan tidak langsung kepala daerah dengan alasan pemborosan anggaran itu jelas salah satu alasan yang dicari-cari,” ujar Fadli dalam konferensi pers virtual bertajuk “Tipu-tipu Pilkada ke DPRD: Kemunduran Demokrasi” pada Minggu, 11 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jika dibanding biaya operasional, Fadli menyebutkan, duit dalam kontestasi pilkada justru lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang sebetulnya tidak boleh dilakukan. Di antaranya politik uang, serangan fajar, suap-menyuap, dan pelbagai kecurangan lain.
Themis Indonesia yakin beban para kontestan dan politikus dalam pelaksanaan pilkada tidak akan seberat hari ini jika dilakukan dengan jujur. Sebab, Fadli menyebutkan ongkos untuk membeli tiket pencalonan justru kerap lebih besar dibanding biaya untuk kampanye. “Saya yakin secara nasional biaya untuk membayar tiket pencalonan akan jauh melampaui anggaran penyelenggaraan pilkada,” katanya.
Menurut Fadli, apabila benar yang dipersoalkan dalam hal ini adalah biaya, negara semestinya membenahi aspek penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut, bukan mengganti sistem pilkada. “Upaya membeli tiket pencalonan atau mahar politik itu jelas dilarang. Tapi, karena norma dan penegakan hukumnya lemah, praktik itu terus terjadi.”
Di luar kebutuhan politik, tingginya biaya pilkada juga kerap muncul dari biaya operasional yang sebetulnya tidak relevan dengan pelaksanaan pilkada. Beberapa di antaranya biaya untuk sewa kendaraan dinas, renovasi kantor, dan pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan umum. “Pos-pos seperti ini yang bisa membuat anggaran penyelenggaraan pilkada membengkak,” kata Fadli.
Karena itu, sebelum menyimpulkan pilkada langsung sebagai sumber pemborosan, Fadli berujar, negara semestinya melakukan asesmen anggaran secara transparan dan komprehensif. Ia juga mengingatkan negara agar tidak mengorbankan hak konstitusional warga untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Jangan sampai yang terjadi adalah perilaku elite politik dan penyelenggara yang membuat biaya membesar, tapi yang dikorbankan justru hak rakyat untuk menentukan kepala daerah,” katanya.
Isu pilkada lewat DPRD menguat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden Prabowo Subianto, seperti Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional, menyatakan dukungan terhadap pilkada lewat DPRD. Elite partai-partai itu bahkan disebut bertemu di rumah Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia pada 28 Desember 2025 untuk membahas agenda pilkada melalui DPRD.
Partai NasDem juga menyatakan dukungan, disusul Partai Demokrat yang menyebutkan akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo. Sikap Demokrat ini berubah dari 2014, ketika presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menolak pilkada tidak langsung dan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera masih menyatakan bersikap hati-hati dan akan menentukan posisi resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Hingga kini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi satu-satunya partai di parlemen yang secara terbuka menolak pilkada melalui DPRD.






