Jakarta –
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka terkait perakitan dan penjualan senjata api ilegal. Dari tangan tersangka, diamankan senjata api hingga amunisi.
“Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
“Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus senjata api ilegal. Lima tersangka diamankan.
“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa ijin,” jelasnya.
Polisi mengamankan 2 orang tersangka hari ini di Jawa Barat. Tiga orang lainnya lebih dulu diamankan pada Desember 2025 lalu.
“Hari ini, 2 orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kab Sumedang, Jawa Barat dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk 3 orang tersangka lainnya inisial RR, JS, dan SA sudah kami amankan sebelumnya tanggal 16 Desember 2025,” jelasnya.
(lir/hri)






