Jakarta –
KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). KPK juga menyita logam mulia dalam OTT tersebut.
“Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan total barang bukti yang diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar. Dia mengatakan ada delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujarnya.
Budi mengatakan 8 orang yang terjaring dalam OTT ini terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak dan 4 dari pihak swasta. Namun, Budi belum membeberkan identitas 8 orang tersebut.
“Untuk detail siapa-siapanya, nanti kami akan update secara lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan delapan orang tersebut masih diperiksa secara intensif hingga saat ini. Dia menuturkan mereka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1).
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
Diketahui, OTT ini adalah OTT pertama KPK pada 2026. KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang diamankan dalam perkara ini.
OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
(mib/zap)






