MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan pejabat terkait untuk membahas perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera. “Intinya, kami memetakan situasi terkini. Setelah masa tanggap darurat, ada daerah yang sudah selesai, namun ada juga yang masih melanjutkan tanggap darurat hingga 15 hari ke depan,” ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 8 Januari 2026.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Mendagri sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sejumlah pejabat hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua Satgas Letnan Jenderal Richard Taruli Horja Tampubolon.
Tito menjelaskan, berdasarkan pemantauan di lapangan, dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, sebagian besar telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pemulihan ditandai dengan kembali berfungsinya pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, beroperasinya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mulai bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat. Meski demikian, Menteri Tito mengatakan masih terdapat sejumlah daerah yang memerlukan perhatian khusus.
Di Provinsi Aceh, dari 18 kabupaten/kota terdampak, 11 daerah telah berangsur normal, sementara tujuh lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Meski mayoritas wilayah terdampak telah memasuki fase pemulihan, beberapa daerah masih memerlukan penanganan khusus sesuai tingkat dampak bencana.
Ihwal penanganan pengungsi, Menteri Tito menekankan pentingnya percepatan pendataan rumah rusak sebagai dasar penyaluran bantuan stimulan perumahan. Pemerintah meminta daerah menyampaikan data secara bertahap tanpa menunggu pendataan keseluruhan rampung. “Yang ada dulu dikumpulkan. Jadi, datanya bersifat bertahap,” kata Tito.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak bencana banjir dan longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat. “Harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu/keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir, Rabu, 7 Januari 2026.
Nasir yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan, laporan yang disampaikan masyarakat harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi oleh tim Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh. “Laporan harus sesuai kondisi sebenarnya, karena seluruh data akan diverifikasi oleh tim,” katanya.
Juru bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh Murthalamuddin mengatakan, pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, rumah rusak ringan, yakni rumah yang mengalami kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni. Kerusakan tersebut meliputi atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.
Kategori kedua, rumah rusak sedang, ditandai dengan kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya dinding retak besar atau roboh sebagian, kolom atau balok retak, hingga lantai amblas. “Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan untuk dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” ujar Murthalamuddin.
Adapun rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh. Kondisi tersebut mencakup rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah. Selain itu, kata dia, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir. “Kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain.”






