PERMOHONAN uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku 2 Januari lalu mulai bergulir.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026. Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan.
Para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Pasal-pasal tersebut merupakan beleid yang mengatur tentang penggelapan.
Bunyi pasal 488 yang didugat ialah “Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.”
Pemohon mengaku telah mendapatkan kerugian konstitusional yang nyata akibat aturan tentang penggelapan tersebut. Lina bercerita dikriminalisasi oleh mantan bosnya ketika bekerja di sebuah perbankan swasta. Ia dituduh melakukan penggelapan. Padahal, tindakan yang ia ambil ketika itu merupakan perintah dari atasannya. “Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina.
Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta dituduh melakukan penggelapan dana. Keduanya diberhentikan secara sepihak dan sama-sama dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Zico, kliennya saat itu tidak pernah dimintai keterangan secara patut, diwawancarai, maupun diberi kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan bahwa mereka tidak bersalah. Namun perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.
Padahal semua tindakan yang diambil pemohon ketika bekerja merupakan perintah dari atasannya. “Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan,” kata dia. Menurut Zico, kerugian Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon dalam gugatan ini.
Adapun para pemohon menggugat Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Pemohon menilai, Pasal 488 KUHP itu hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus jika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.
Di sisi lain, Leon Maulana, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, dalam konsep relasi kerja yang hierarki dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal yang dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Di mana karyawan atau bawahan harus menjalani proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik.
Selain itu, kerancuan jeratan pidana penggelapan dalam KUHP tersebut semakin diperparah dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang cara-cara penyelidikan. Aturan ini disebut masih mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut dia, pasal tersebut tidak mengatur dengan jelas mengenai subjek wawancara dalam tahap penyelidikan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor sehingga penyelidikan berpotensi dilakukan secara sepihak.
“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” kata Leon.
Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak pidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang”
Sementara untuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP, pemohon meminta hakim menambahkan ketentuan ayat tambahan, yaitu “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”
Menanggapi permohonan uji materi tersebut, Hakim Daniel Yasmin P Poekh meminta para pemohon mengkaji ulang kerugian aktual yang dialami pemohon dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP. Sebab, menurut Daniel, kasus tersebut terjadi sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Daniel menjelaskan, terdapat ketentuan tentang peralihan dan penutup yang mengatur bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama.
Karena itu, Daniel meminta pemohon untuk menggambarkan perkembangan terbaru ihwal kasus yang dialami oleh pemohon. “Bisa digambarkan proses terbaru seperti apa karena ada ketentuan peralihan dan penutup yang sangat beririsan,” kata dia. “Jangan-jangan ini belum aktual dengan KUHAP baru,” katanya.
Sidang berakhir dengan hakim meminta pemohon untuk menegaskan dalam berkas perkara bahwa kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.






