PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyoroti masalah substansial dalam draf peraturan presiden atau perpres TNI tangani terorisme yang muncul ke publik pada 7 Januari 2026.
Peneliti PSHK, Bugivia Maharani, mengatakan setidaknya ada tiga pasal bermasalah dalam rancangan perpres tersebut karena bertentangan dengan undang-undang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pertama adalah Pasal 2 ayat (2) huruf (a) yang menyebutkan salah satu fungsi TNI dalam hal mengatasi aksi terorisme yakni meliputi “penangkalan”.
“Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak menggunakan istilah “Penangkalan” melainkan “Pencegahan”,” kata Maharani kepada Tempo, Kamis, 8 Januari 2026.
Apalagi kewenangan untuk melakukan pencegahan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 bukanlah tugas dari TNI, melainkan pemerintah dalam bentuk kesiapsiagaan nasional, pun dalam bentuk kontra radikalisasi dan deradikalisasi yang dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
“Pelaksanaannya pun diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) bukan perpres,” kata Maharani. “Oleh karenanya, peran TNI untuk melakukan Penangkalan dalam mengatasi terorisme sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 itu sendiri.”
Masalah kedua adalah dalam melakukan fungsi “penangkalan”, TNI salah satunya dapat melakukan kegiatan atau operasi lainnya (Pasal 3 huruf d). Namun “frasa operasi lainnya” ini tanpa penjelasan dan batasan-batasan tertentu.
“Frasa ‘operasi lainnya’ dinilai sangat karet dan multi-tafsir, yang berpotensi sangat besar disalahgunakan, abuse dan mengancam kebebasan sipil, mengingat peran TNI sebagai alat negara dan bukan sebagai penegak hukum,” kata dia.
Ketiga adalah Pasal 5 huruf h yang mengatur TNI dapat melakukan penindakan salah satunya terhadap aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia dan keselamatan segenap bangsa.
Maharani menilai frasa “aksi terorisme lain” tanpa penjelasan yang jelas juga sangat karet dan berpotensi disalahgunakan oleh kepentingan politik penguasa. Istilah ini bisa dikaitkan dengan respons Presiden Prabowo Subianto terhadap serangkaian aksi demonstrasi kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa pada Agustus 2025. Prabowo menuduh aksi demonstrasi itu sebagai sebagai bentuk makar dan terorisme.
“Maka dengan adanya perpres ini, setidaknya semakin memberikan legitimasi untuk mengerahkan kekuatan militer yang tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga merusak konsep negara demokrasi itu sendiri,” ujar Maharani.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dokumen tersebut belum final dan baru akan dibahas. Prasetyo meminta publik agar tidak langsung melihat sebuah aturan semata-mata sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI. Menurut dia, sebuah aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi atau situasi tertentu yang sedang dihadapi.
“Kenapa sih cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu lho. Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 8 Januari 2026.
Berdasarkan salinan dokumen yang dilihat Tempo, rancangan perpres berjumlah tujuh halaman itu terdiri dari delapan bab dan 14 pasal. Penyusunan draf perpres itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Kemunculan rancangan perpres ini memancing penolakan publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan draf ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong praktik pelanggaran hak asasi manusia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut draf ini seperti cek kosong kepada TNI untuk mengintervensi ruang sipil dengan dalih terorisme.
Isnur mengatakan lewat perpres ini TNI, yang bukan aparat penegak hukum, diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata Isnur kepada Tempo, 8 Januari 2025.
Pilihan Editor: Tabrakan Hukum Tentara Cawe-cawe Menangani Terorisme
Sultan Abdurrahman dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini






