Waka Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat: Pengawasan Harus Proaktif

Jakarta

Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperkuat. Dia meminta pengawasan lebih proaktif.

“Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” kata Hanif kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menerangkan sejatinya, UU PDP itu telah memberi payung hukum. Namun, katanya, implementasinya masih menjadi pekerjaan besar.

“UU PDP sudah memberi payung hukum. Namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.

Hanif menjelaskan tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data wajib memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Regulator dan pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Hanif, harus memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif.

Sementara itu, kata Hanif, negara bertanggung jawab memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan dan tidak terjadi saling lempar kewenangan antar-lembaga. Menurut Hanif, harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP diperlukan karena perlindungan data nasabah merupakan bagian dari stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.

“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum, ia meminta sanksi harus nyata dan transparan agar memberikan efek jera yang optimal. Dia menyebut yang paling penting saat ini adalah kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas.

“Sanksi harus nyata, cepat, dan transparan. Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas,” ujarnya.

(whn/whn)

  • Related Posts

    Gempa M 5,1 Terjadi di Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

    Jakarta – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,1 terjadi di Tanimbar, Maluku. Gempa tidak menimbulkan potensi tsunami. “Gempa mag: 5,1 223 km BaratLaut TANIMBAR,” tulis BMKG melalui akun X-nya,…

    Badan Geologi Turunkan Tim Kaji Kemunculan Sinkhole di Tengah Sawah Sumbar

    Jakarta – Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tim ahli untuk mengkaji kemunculan sinkhole di kawasan pertanian Pombatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Badan Geologi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *