Duduk Perkara Ayah Prada Lucky Ditangkap di Pelabuhan Kupang

Jakarta

Viral ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, ditangkap oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ternyata, penangkapan Chrestian itu berdasarkan laporan dari istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026), Chrestian ditangkap oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Rabu (7/1), saat baru tiba dari Kabupaten Rote Ndao.

“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” kata salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui detikBali di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanthy menjelaskan selain KDRT, ibunda Lucky itu juga melaporkan mengenai penghinaan yang dilakukan oleh Chrestian melalui media sosial (medsos). Atas sejumlah bukti yang ada, Chrestian langsung dilaporkan untuk diproses hukum.

Alasan laporan itu dibuat karena Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik. Yanthy menilai, Chrestian tak melihat dampak sosial yang ditimbulkan oleh ulahnya di medsos.

“Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” ucap Yanthy.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

  • Related Posts

    Gagal Nyalip, Pemotor di Bogor Tewas Terlindas Truk Boks

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sepeda motor dan truk boks di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Korban…

    Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara & DTH Dilakukan

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *