Kapendam Udayana Pastikan Penjemputan Ayah Prada Lucky Sesuai Prosedur TNI

Jakarta

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman memberikan penjelasan terkait video viral penjemputan paksa terhadap Pelda Chrestian Namo di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelda Chrestian adalah ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026), Kolonel Widi menegaskan berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi yang menyebut Pelda Chrestian dijemput oleh anggota Denpom IX/1 Kupang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran dan penjemputan Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang,” kata Widi dalam keterangannya pada saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pengantaran tersebut dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti. Seluruh proses pengantaran dan penjemputan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” ucapnya.

Kolonel Widi menyebut Pelda Chrestian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan pelanggaran tersebut berupa memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

  • Related Posts

    KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut

    Jakarta – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik KPK melakukan OTT di Kantor Pajak yang berada di wilayah Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT ini. Dia…

    Alasan Mahfud Md Bilang Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dihukum

    MANTAN Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, mengatakan bahwa polisi tidak bisa menghukum komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan akibat materi pertunjukannya di Mens Rea. Menurut Mahfud, tindakan Pandji…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *