Polisi Tetapkan Nakhoda-ABK Tersangka Tenggelamnya Kapal Pelatih Valencia

Jakarta

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026). Gelar perkara itu tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial L serta ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” ucap Henry.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kedua tersangka terancam pidana penjara lima tahun.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

  • Related Posts

    4 Kesaksian Aksi Gila-gilaan Pengemudi Mobil Lawan Arah Kayak Film

    Jakarta – Aksi seorang pengemudi mobil melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), viral di media sosial. Para saksi mengungkapkan aksi…

    Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

    Jakarta – Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. “Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *