WALI Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengkritik wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD.
Hasto menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang perlu disikapi serius. “Kekhawatiran perubahan mekanisme pemilihan ini (lewat DPRD) akan menggeser arah tanggung jawab pemimpin, yang semula ditujukan sepenuhnya kepada rakyat menjadi sekadar kewajiban transaksional kepada anggota legislatif,” kata Hasto di Yogyakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut mantan Bupati Kulon Progo ini, pemilihan langsung memiliki nilai filosofis dan sosiologis yang tidak tergantikan, terutama melalui metode kampanye door-to-door yang memungkinkan calon pemimpin menyentuh hati masyarakat secara langsung tanpa sekat.
Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional itu menegaskan bahwa interaksi tatap muka dengan konstituen merupakan instrumen paling efektif untuk membangun ikatan emosional, jauh melampaui efektivitas baliho, media sosial, ataupun iklan di televisi.
Hasto menyoroti proses demokrasi yang bersih dan partisipatif. Dia mencontohkan, proses demokrasi seperti yang ia praktikkan, baik di Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Kulon Progo, tanpa politik uang membuktikan bahwa masyarakat sebenarnya masih memiliki hati nurani yang baik dan tidak melulu bisa dibeli dengan materi.
Hasto khawatir, jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, prosesnya akan terjebak dalam kontrak politik transaksional yang hanya akan melahirkan pemimpin tanpa legitimasi moral yang kuat.
“Jadi pemimpin yang lahir dari proses penuh tekanan atau kekerasan seperti itu (melalui DPRD) hanya akan melahirkan tirani,” kata Hasto.
Adapun anggota DPRD DIY yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyebut wacana pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur yang mencederai hak kedaulatan rakyat dan merusak sistem internal partai politik.
Eko menekankan, dalam sistem pilkada langsung, partai politik menjalankan fungsi vitalnya.
Dari tahap pendaftaran calon hingga konsolidasi kolektif bersama akar rumput menegaskan bahwa keputusan politik tidak hanya diambil di puncak menara gading. “Partisipasi politik yang besar dari rakyat melalui bilik suara adalah napas utama demokrasi yang tidak boleh dipangkas hanya karena kepraktisan atau biaya politik,” ujar Eko.






