Koalisi Guru Nilai TKA Tak Layak Jadi Validator SNBP

KOALISI Barisan Guru Indonesia menilai tes kemampuan akademik (TKA) tidak layak dijadikan sebagai validator rapor dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP). Penilaian itu didasarkan pada pelaksanaan TKA jenjang sekolah menengah atas yang dinilai tidak memberikan ruang keadilan bagi murid untuk meraih hasil terbaik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Koalisi Barisan Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, mengatakan banyak siswa mengeluhkan persoalan substantif maupun teknis selama pelaksanaan TKA. Keluhan tersebut antara lain soal TKA yang tidak selaras dengan materi pembelajaran di sekolah, keterlambatan kisi-kisi, hingga masalah teknis di lapangan yang berdampak pada kondisi psikologis peserta.

“Pelaksanaan TKA tidak adil sejak awal. Murid dipaksa mengikuti tes dengan kondisi yang tidak mendukung mereka untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya,” kata Soeparman saat dihubungi, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menilai gelombang protes siswa yang disampaikan melalui platform petisi menjadi bukti bahwa kebijakan TKA tidak disusun dengan mendengarkan suara anak sebagai subjek utama pendidikan. Menurut dia, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak dalam sistem pendidikan nasional.

Koalisi Guru mendesak panitia SNBP dan para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) pelaksana SNBP agar berani menolak penggunaan TKA sebagai validator rapor prestasi murid. Soeparman menegaskan PTN seharusnya berdiri sebagai lembaga akademik yang netral dan independen, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi kekuasaan. “PTN tidak seharusnya tunduk pada tata kelola birokrasi yang justru menggerus marwah independensi akademik,” ujarnya.

Menurut Soeparman, menjadikan TKA sebagai syarat SNBP berpotensi mencederai hak-hak murid serta mengabaikan proses panjang pembelajaran selama tiga tahun di sekolah menengah. Ia menilai kebijakan tersebut mereduksi makna prestasi murid yang dibangun melalui konsistensi belajar, bukan semata hasil satu kali tes.

Selain itu, Koalisi Guru juga menyoroti implikasi etika akademik dari kebijakan tersebut. Menurut mereka, penggunaan TKA sebagai validator rapor berpotensi melanggar etika kolegial antarpedidik karena tidak menghargai kerja profesional guru dalam menilai dan mendampingi murid.

“Ini bukan hanya soal murid, tetapi juga soal penghormatan terhadap profesi guru,” kata Soeparman.

Koalisi Guru meminta agar evaluasi SNBP dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap proses pendidikan di sekolah.

  • Related Posts

    Gempa M 2,3 Terjadi di Pangandaran

    Jakarta – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 2,3 terjadi di Pangandaran, Jawa Barat (Jabar). Gempa ada pada kedalaman 97 kilometer. “(Gempa) 66 km barat daya KAB-PANGANDARAN-JABAR,” tulis BMKG melalui…

    Pencarian Dinyatakan Berakhir, 1 Anak Pelatih Valencia Tak Ditemukan

    Jakarta – Operasi pencarian korban tenggelam KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur resmi ditutup. Satu anak pelatih Valencia CF Martin Carreras Fernando yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *