Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Jakarta

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif.

“Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Reonald mengungkap pertimbangan subjektivitas penyidik sehingga tak menahan Richard Lee. Salah satunya, dia dinilai kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik,” katanya.

Dicecar 73 Pertanyaan

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam, Kamis (8/1/2025). Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ujar Reonald.

Reonald menyampaikan sedianya Richard Lee menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.

“Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelasnya.

Reonald menyebut 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan karena Richard Lee mengaku tidak sehat. Namun, ia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Sementara Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.

(azh/mea)

  • Related Posts

    Saat Kapolsek Cileungsi Nyamar Lagi: Kini Gagalkan Sejoli Hendak Aborsi

    Kabupaten Bogor – Upaya sejoli hendak melakukan aborsi di Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar) digagalkan polisi. Polisi melakukan penyamaran untuk mencegah sejoli tersebut melakukan aborsi. Adalah Kapolsek Cileungsi Kompol Edison…

    Pesan Bima Arya Saat Hadiri Serah Terima 600 Unit Huntara di Aceh Tamiang

    Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan dua arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan dampak banjir dan longsor di Sumatera dilakukan secara cepat dan melibatkan seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *