Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Malang

Polisi menetapkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau yang akrab dikenal Yai Mim jadi tersangka kasus pornografi dan asusila. Kasus ini diadukan tetangganya, Sahara, pada September 2025.

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Polisi mengantongi bukti berupa video yang mengarah ke pornografi.

“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, seperti dilansir detikJatim, Rabu (7/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menjelaskan dugaan pornografi dan asusila yang disangkakan terhadap Yai Mim salah satunya berkaitan dengan video yang mengarah ke pornografi.

“Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila,” sebutnya.

Duduk Perkara Kasus Yai Mim

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini awalnya diadukan korban Nurul Sahara, tetangga Yai Mim sewaktu tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Nurul Sahara didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporan itu, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.

Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual itu, menurut Sahara dan kuasa hukumnya, ada yang dilakukan oleh Yai Mim secara verbal, ada juga yang menurut mereka dilakukan Yai Mim melalui perbuatan fisik.

Tidak berhenti di situ, Yai Mim dalam beberapa waktu berikut dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk Nurul Sahara. Yai Mim sendiri sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu. Dia bahkan tidak merasa telah menyebarkan video pribadi kepada orang lain.

“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti,” kata Yai Mim menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.

Yai Mim kembali menegaskan dirinya merupakan seorang hafiz alias penghafal Al-Qur’an. Selain itu, dia menyebutkan hari-harinya banyak dihabiskan untuk mengaji dan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.

“Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” tegasnya.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

(idh/dhn)

  • Related Posts

    Langkah Konkret PTPP Terapkan Bisnis Berintegritas hingga Ramah Lingkungan

    INFO TEMPO – Langkah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP dalam menerapkan prinsip tata kelola yang berintegritas dan berkelanjutan secara konsisten membuahkan hasil manis. Salah satunya melalui keberhasilan Badan…

    PNM Dukung Gerakan Satu Miliar Pohon, 374 Ribu Tanaman Hijau untuk Indonesia

    INFO TEMPO – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendukung pemulihan lingkungan melalui aksi penghijauan. Ancaman meningkatnya emisi karbon, degradasi lahan, dan risiko bencana seperti banjir serta abrasi, merupakan fakta yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *