2 Pengedar Narkoba Diringkus di Pulogadung Jaktim Saat Transaksi Sabu

Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria diduga pengedar narkotika di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Barang bukti sabu seberat 149,73 gram disita.

Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (5/1) pukul 19.50 WIB. Kedua pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pada hari Senin kami mengamankan dua orang pelaku berinisial B dan A di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149,73 gram,” kata Kompol Bagin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berisi sabu dengan berat bruto total 149,73 gram. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

(wnv/ygs)

  • Related Posts

    Enam Dekade Supersemar, Sejarawan Minta Arsip Dibuka

    ENAM puluh tahun setelah dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar, polemik mengenai makna dan proses lahirnya dokumen tersebut belum juga mereda. Surat yang kerap dianggap sebagai titik awal bangkitnya…

    Baleg Setujui Harmonisasi RUU Hak Cipta, Ada Substansi Dana Abadi Royalti

    Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Hak Cipta. Dalam salah satu subtansinya, RUU ini akan mengatur soal dana abadi royalti. Ketua Panja Harmonisasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *