MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim proses pembahasan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melibatkan partisipasi publik. Dia mengklaim pemerintah melibatkan dan mendengarkan masukan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.
“Hampir semua Fakultas Hukum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia kami libatkan dan dengarkan. Begitu pula koalisi masyarakat sipil,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun bagaimana dalih partisipasi itu tidak tercermin pada salah satu pasal penghinaan atau Pasal 218 KUHP?
Delik Aduan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa menjerat seseorang bila ada delik aduan. Pimpinan lembaga yang harus mengadukan itu kepada aparat.
“Harus delik aduan. Jadi harus yang mengadukan itu pimpinan lembaga,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2025.
Rumusan Pasal
Perumusan pasal penghinaan ini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. MK membatalkan pasal itu karena bukan delik aduan.
Dalam pertimbangan putusan MK itu pula, pasal penghinaan yang dibatalkan itu dianggap terlalu luas. Karena itu, pemerintah membatasi pasal penghinaan kepada enam lembaga yaitu presiden, wapres, DPR, DPD, MA, dan MK.
“Berdasarkan petimbangan itu, pemerintah membentuk pasal penghinaan kepada lembaga negara cuma dibatasi. KUHP lama itu ketua pengadilan kapolres dihina bisa kena pasal itu. Tetapi pasal KUHP sudah dibatasi,” kata Hiariej.
Dalih Pengendalian Sosial
Dia mengklaim semua negara di dunia memiliki KUHP untuk melarang penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Pemerintah menggunakan logika itu untuk melindungi harkat dan martabat pemimpin negara termasuk presiden dan wakil presiden Indonesia.
“Fungsi Hukum pidana itu apa? Filsafat melindungi. Melindungi negara, masyarakat, dan individu. Negara itu kedaulatan. Lalu harkat martabat negara itu presiden dan wapres sebagai personifikasi suatu negara,” kata dia.
Dia juga mengklaim pasal ini digunakan untuk pengendalian sosial. Presiden dan wakil presiden memiliki pendukung minimal 50 plus 1 dari total jumlah penduduk. Pendukung yang tidak menerima presiden dihina berpotensi menimbulkan anarkis.
“Kalau ada pasal ini, jadi ada ucapan wong presiden yang dihina saja tidak apa. Pendukungnya kok sewot,” kata dia.
Klaim Tak Jerat Pengkritik
Sementara Supratman mengatakan pasal penghinaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP hanya berlaku bagi yang menghina kepala negara. Dia mencontohkan, masyarakat yang menggambar kepala negara dengan tidak sopan atau tidak senonoh bisa dijerat pasal ini.
“Masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh ya. Saya rasa publik tahu mana batasannya menghina atau kritik,” kata dia.
Dia mengklaim pasal itu tidak bisa menjerat publik yang mengkritik kepala negara dan kebijakan pemerintah. Dia berdalih pemerintah tidak pernah mengambil langkah untuk melaporkan pengkritik pemerintah.
“Saya rasa belum pernah ada satu langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik ya, enggak pernah ada ya,” kata dia.
Digugat ke MK
Sejumlah masyarakat sipil menggugat berbagai pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi dua minggu menjelang UU baru itu resmi berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta mahkamah untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi.
Pemohon menyebut membuat mereka membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana. Menurut pemohon, pasal ini mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.






