KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong agar upaya penghormatan maupun pelindungan atas hak-hak masyarakat makin kondusif. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan hal tersebut dalam rangka memasuki tahun baru ini.
Anis menegaskan penyebarluasan wawasan HAM perlu diperkuat. Sebab, beragam permasalahan hak asasi manusia timbul karena minimnya pemahaman dalam pelaksanaan hak asasi. “Menapaki tahun 2026, harapan akan pemenuhan dan penegakan HAM yang semakin baik dan kondusif harus terus digaungkan,” kata Anis di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anis berharap agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1993 tentang HAM dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Adapun sebagai refleksi terhadap penghormatan HAM sepanjang tahun lalu, Anis melihat 2025 menjadi tahun yang ditandai dengan banyak peristiwa yang menjadi simbol gerakan sosial dan kemanusiaan dalam memperjuangkan HAM di berbagai bidang. Menurut Anis, beragam kebijakan, regulasi dan program yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah tidak jarang menimbulkan dampak terhadap penghormatan HAM.
Isu dan konflik agraria, misalnya, masih menjadi laporan tertinggi dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM pada 2025. Dugaan pelanggaran itu, kata Anis, juga berimbas pada isu HAM lainnya seperti pelindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap penggiat HAM. Komnas mencatat kekerasan terhadap kelompok rentan, perempuan, dan anak masih terus terjadi. “Demikian juga dengan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” ujar Anis.
Ia menuturkan, selain permasalahan penghormatan hak rakyat tersebut, pemenuhan hak sipil dan hak politik juga menjadi tantangan dalam menjalankan demokrasi. “Aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan di akhir Agustus lalu menjadi bukti kelam betapa masyarakat menuntut adanya perubahan,” tutur Anis. Ia menilai masyarakat menginginkan adanya keberpihakan dan penempatan rakyat sebagai pemegang hak tertinggi dalam upaya negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Sepanjang 2025, Komnas HAM menerima 2.796 aduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran HAM. Anis mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 2.133 merupakan aduan baru dan 663 merupakan aduan lanjutan.
Anis merincikan bahwa klasifikasi pihak terlapor tertinggi adalah Kepolisian RI dengan 752 aduan, korporasi dengan 452 aduan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah 445 aduan, serta individu sejumlah 309 aduan. “Sedangkan untuk klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan dengan jumlah aduan sebanyak 891 (aduan),” ujar Anis.
Kemudian, Komnas HAM juga mencatat aduan dugaan pelanggaran hak atas keadilan sebanyak 863, hak atas rasa aman sebanyak 269, hak untuk hidup sebanyak 134, dan hak atas kebebasan pribadi sebanyak 71 aduan.
Klasifikasi isu yang diadukan di antaranya ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum (APH) sejumlah 612 kasus; konflik agraria sebanyak 484 aduan; pengabaian hak kelompok rentan dan marginal sebanyak 219; ketenagakerjaan sejumlah 182; dan kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat sebanyak 116 aduan.
“Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi serta pemberian pendapat HAM di persidangan (amicus curiae),” tutur Anis.






