KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Regulasi ini diundangkan pada 17 Desember 2025 dan mulai diterapkan dalam masa transisi yang dinilai sangat singkat, dan belum genap satu bulan diberlakukan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Desakan itu muncul karena ketiadaan aturan turunan berpotensi bakal menimbulkan kekacauan dalam penerapan KUHAP baru.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pembahasan KUHAP dilakukan secara terburu-buru. Publik, kata dia, bahkan baru memperoleh salinan dokumen KUHAP pada 30 Desember 2025, atau dua hari sebelum aturan itu berlaku. “Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perpu,” kata Isnur dalam konferensi pers secara daring Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, seperti dikutip dari akun YouTube YLBHI, 1 Januari 2026.
Isnur menilai, pembentukan dan pembahasan KUHAP yang dikebut akan membuat para aparat penegak hukum kebingungan dalam penerapannya. Ia juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2023, tetapi hingga kini belum memiliki peraturan pelaksana teknis. Menurut dia, selama tiga tahun pemerintah belum merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Living Law, RPP Komutasi, serta RPP Tindak Pidana dan Tindakan. “Jadi undang-undangnya blas baru lahir kemarin, aturan turunannya pun enggak ada,” ujar Isnur.
RPP Living Law, Komutasi, dan Tindak Pidana & Tindakan merupakan aturan pelaksana KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini sejatnya untuk mengatur hukum pidana adat (living law), perubahan pidana mati/seumur hidup (komutasi), serta implementasi pidana/tindakan yang lebih detail.
Menurut Isnur, akibat ketiadaan aturan pelaksana, masing-masing lembaga penegak hukum ditengarai berpotensi membuat peraturan internal sendiri. Kondisi ini membuka ruang tafsir yang berbeda-beda, bahkan sewenang-wenang, dalam penerapan KUHAP dan KUHP.baru
“Siapkan dulu dengan matang di masa transisi. Siapkan dulu RPP-nya, buat RPP, buat aturan-aturan itu, dengan partisipatif terbuka. Kampus dan dosen-dosen diundang dalam pembahasan, masyarakat sipil juga,” kata Isnur. “Selama ini, kan, enggak tahu nih sejauh mana pembahasannya? Siapa yang menyusun? Sekarang di mana dokumennya?”
Dalam kesempatan terpisah, Kejaksaan Agung menyatakan siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, secara kelembagaan Kejaksaan Agung telah menjalin kesepahaman melalui kerja sama dengan Kepolisian, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung.
“Secara teknis, kami juga telah melakukan dan menerapkan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas jaksa, baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion) atau diskusi kelompok terfokus, serta pelatihan teknis kolaboratif lain,” ujar Anang dalam pernyataan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Dari segi teknis, Anang menegaskan Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan perubahan standar operasional prosedur (SOP), pedoman dan petunjuk teknis bagi para jaksa dalam tata cara penanganan perkara berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
Kepolisian RI juga mengklaim telah menyiapkan pedoman penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dokumen panduan tersebut disusun oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan telah ditandatangani Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono.
“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Menurut Trunoyudo, pedoman itu mulai diberlakukan sejak KUHP dan KUHAP baru resmi diterapkan. “Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar dia. Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara mendetail isi pedoman penerapan KUHP dan KUHAP tersebut.
Tempo berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan pemerintah ihwal lambannya penyusunan aturan turunan KUHAP dan KUHP. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej belum merespons pertanyaan Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp hingga Jumat, 2 Januari 2026, mengenai waktu penyelesaian rancangan PP tersebut.
Sebelumnya, puluhan akademisi hukum pidana dan kriminologi meminta Presiden Prabowo Subianto menimbang ulang pemberlakuan KUHAP baru. Dalam pernyataan resmi, 57 guru besar dan dosen dari berbagai universitas menilai ketentuan peralihan dalam KUHAP dinilai problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
“Aturan peralihan itu mengatur perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperiksa berdasarkan KUHAP yang lama. Terhadap perkara yang belum diperiksa akan mengikuti KUHAP baru,” ujar perwakilan dosen, Fachrizal Afandi, Selasa, 30 Desember 2025.
Fachrizal menjelaskan keberadaan dua rezim hukum yang berjalan bersamaan berpotensi menciptakan ketidaksinkronan dan ketidakpastian hukum, bahkan dapat melumpuhkan fungsi peradilan. Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) itu menilai kontradiksi norma tersebut tidak terlepas dari proses pembahasan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
Para akademisi menilai pemerintah terlebih dulu memiliki aturan pelaksana yang memadai sebelum memberlakukan KUHAP. Fachrizal menyebut pemerintah masih belum melengkapi sejumlah aturan pelaksana KUHAP. Bahkan, aturan pelaksana KUHP baru juga belum rampung. “Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dan kesulitan teknis bagi seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana serta masyarakat,” kata dia.
Selain belum memiliki aturan pelaksana yang memadai, KUHAP dan KUHP juga dinilai mengandung pasal-pasal bermasalah. Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan kedua undang-undang itu mengandung sejumlah pasal bermasalah dan menimbulkan kekacauan hukum.
Maidina menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru membuka celah bagi aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, mulai dari penangkapan, penahanan, penyadapan, hingga penggeledahan tanpa izin pengadilan.
Meski dalam regulasi ini menyebutkan tindakan tertentu harus atas izin hakim, adanya frasa pengecualian dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik dinilai melemahkan fungsi pengawasan pengadilan. Dengan demikian, kepolisian bisa dengan mudah menangkap siapa pun tanpa perlu bukti yang memadai. Meidina menyebut aturan dalam KUHAP baru ini mengubah KUHAP sebelumya yang mewajibkan setiap tindakan dalam penyelidikan disertai izin dari pengadilan. “Ini tidak hanya mendatangkan kondisi yang lebih buruk, tapi justru akan mendatangkan masalah darurat hukum,” kata dia.
Dia mencontohkan Pasal 113, 120, dan 140 tentang Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemblokiran masing-masing mengatur bahwa tindakan penggeledahan (Pasal 113), penyitaan (Pasal 120) dan pemblokiran (140) boleh dilakukan tanpa izin dari pengadilan apabila dalam keadaan mendesak.
Kemudian Pasal 7 dan 8 yang menyebut bahwa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Sementara Pasal 8 ayat (3) mengatur penyerahan berkas perkara oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Menurut Maidina, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan masalah menjadikan Polri sebagai lembaga superpower dalam sistem peradilan pidana. Sebab, meletakan semua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi polisi. “Padahal PPNS seperti polisi hutan dan lain-lain itu adalah penyidik yang membutuhkan skill tertentu, yang barangkali lebih baik dari kemampuan penyidik Polri biasa,” ujarnya.






