Kapoksi Gerindra Komisi V DPR Dukung Kayu Terbawa Banjir Sumatera Dimanfaatkan

Jakarta

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat yang terdampak.

Danang menilai Kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana. Danang Wicaksana menilai, pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat.

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang Wicaksana berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.

Serta sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Danang Wicaksana menegaskan kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta pemerintah daerah maupun aparat di lapangan agar memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

(lir/imk)

  • Related Posts

    Duduk Perkara Heboh Wanita Ditampar Wanita Penumpang Jaklingko

    Jakarta – Seorang wanita tak terima karena tiba-tiba ditampar saat naik angkutan perkotaan (angkot) Jaklingko oleh wanita lainnya. Peristiwa itu membuat heboh seisi mobil angkot dan warga sekitar. Korban bernama…

    Misteri Asal-usul Peluru Nyasar Bikin Syok dan Cemas Warga Ciracas

    Jakarta – Insiden peluru nyasar masuk ke rumah warga di Jalan Nurul Hidayah, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Hingga kini, masih ditelusuri asal muasal peluru tersebut. Kapolsek Ciracas Kompol…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *