Sopir Angkot di Puncak Terima Kompensasi Usai Dilarang Beroperasi saat Natal

Bogor

Pemerintah memberikan kompensasi bagi pengemudi angkutan kota (angkot) yang dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama masa Natal 2025. Para sopir pun menerima uang tersebut dengan suka cita.

Salah satu titik pembagian kompensasi berada di sekitar Simpang Gadog pada Sabtu (27/12/2025). Salah satu sopir yang mendapatkan kompensasi adalah Suminta (60). Ia dilarang beroperasi selama empat hari untuk mendapatkan tiket kompensasi tersebut.

“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mendapatkan kompensasi sebesar Rp800 ribu dalam bentuk uang tunai. Suminta merasa senang karena selama dilarang beroperasi, ia tidak mendapat pemasukan.

“Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja,” bebernya.

Ia berharap sopir-sopir lain mengikuti aturan dari pemerintah. “Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.

Suminta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti mengisi data diri dan identitas pada formulir yang disediakan. Ia juga sempat mengantre selama satu jam untuk mendapatkan kompensasi tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12).

Ia mengatakan selama penghentian operasional tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif. Besaran insentif yang diberikan sebesar Rp200 ribu per hari.

“Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” ucapnya.

Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya, yakni 02A, 02B, dan 02C, dengan total 750 kendaraan.

“Penerimaannya (insentif) melalui transfer, itu nanti diverifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.

(rdh/aik)

  • Related Posts

    Temukan Celah Penyimpangan, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pajak Sawit

    Jakarta – KPK mengatakan ada celah penyimpangan dalam urusan pajak, salah satunya pada sektor sawit. KPK mendorong perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan pendapatan negara. Jubir KPK, Budi Prasetyo, awalnya menyebut…

    KPCDI Minta Variabel Medis Masuk dalam DTSEN

    Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta pemerintah memasukkan variabel medis ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan, dengan memasukkan variabel…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *